MURIANETWORK.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi
Operasi penegakan hukum tidak hanya berfokus pada satu titik. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Surabaya dan Nganjuk. Langkah ini menunjukkan kompleksitas dan jangkauan penyidikan yang dilakukan.
"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," tutur Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.
Alur Emas Ilegal dan Aliran Dana Tersangka
Dasar dari penggeledahan ini adalah temuan selama proses hukum kasus induknya. Dari fakta persidangan, terungkap adanya alur pengiriman emas ilegal yang diikuti dengan pergerakan dana hasil kejahatan. Aliran dana tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, yang kemudian menjadi fokus penyidikan lanjutan.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelasnya.
Artikel Terkait
H-851, Tongkang Tanpa Mesin Terbesar di Dunia, Pertahankan Gelar hingga 2026
Comeback Curry Capai 9.000 Field Goals, Warriors Tetap Tumbang dari Rockets
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan