Transaksi Mencurigakan Capai Rp 25,8 Triliun
Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram tersebut. Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka yang fantastis.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade Safri.
Data dari PPATK menunjukkan nilai transaksi yang sangat besar. Total transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modus yang digunakan adalah dengan menyalurkan emas ilegal tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir untuk dilegalkan.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tegasnya.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat untuk mengejar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh rantai ekonomi yang menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal. Penindakan terhadap pihak yang diduga menjadi tempat 'pencucian' aset haram ini menjadi peringatan keras bagi dunia usaha.
Artikel Terkait
H-851, Tongkang Tanpa Mesin Terbesar di Dunia, Pertahankan Gelar hingga 2026
Comeback Curry Capai 9.000 Field Goals, Warriors Tetap Tumbang dari Rockets
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan