Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

- Jumat, 20 Februari 2026 | 04:25 WIB
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

Transaksi Fantastis: Rp 25,8 Triliun

Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Semua terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram itu. Yang mencengangkan, transaksi mencurigakan di toko tersebut nilainya sungguh luar biasa.

Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilakukan. Tujuannya untuk menelusuri lebih dalam alur finansial kasus ini.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,”

tambah Ade Safri.

Nah, data dari PPATK inilah yang bikin mata terbelalak. Total nilai transaksi jual-beli emas ilegal dalam periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya? Pembelian emas dari tambang ilegal itu dilakukan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,”

tegasnya. Sinyal keras bahwa permainan kotor di sektor ini sedang menjadi target utama.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar