Transaksi Fantastis: Rp 25,8 Triliun
Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Semua terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram itu. Yang mencengangkan, transaksi mencurigakan di toko tersebut nilainya sungguh luar biasa.
Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilakukan. Tujuannya untuk menelusuri lebih dalam alur finansial kasus ini.
“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,”
tambah Ade Safri.
Nah, data dari PPATK inilah yang bikin mata terbelalak. Total nilai transaksi jual-beli emas ilegal dalam periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya? Pembelian emas dari tambang ilegal itu dilakukan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,”
tegasnya. Sinyal keras bahwa permainan kotor di sektor ini sedang menjadi target utama.
Artikel Terkait
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran