“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” tegasnya.
Kedua, angka fantastis yang bikin mengernyit. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait penampungan hingga penjualan emas ilegal itu. Yang mencengangkan, ada transaksi mencurigakan dengan nilai yang sulit dibayangkan: Rp 25,8 triliun.
Angka sebesar itu didapat dari kolaborasi dengan PPATK. Menurut data mereka, transaksi jual beli emas ilegal dalam kurun 2019-2025 mencapai nilai triliunan tersebut. Modusnya? Pembelian emas dari tambang ilegal, baik sebagian atau seluruhnya, dilakukan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum,” ujar Ade Safri. Ia menegaskan, pelaku usaha yang memanfaatkan atau mengolah mineral dari pertambangan ilegal akan ditindak tegas. Titik.
Jadi, penggeledahan di toko emas kecil di Nganjuk ini ternyata hanya satu kepingan dari puzzle yang jauh lebih besar. Sebuah jaringan yang menghubungkan tambang liar di Kalimantan dengan aliran dana raksasa, yang kini berusaha ditelusuri hingga ke akarnya.
Artikel Terkait
H-851, Tongkang Tanpa Mesin Terbesar di Dunia, Pertahankan Gelar hingga 2026
Comeback Curry Capai 9.000 Field Goals, Warriors Tetap Tumbang dari Rockets
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan