Bencana dan HAM: Mengapa Istilah Pelanggaran Berat Tak Boleh Sembarangan

- Senin, 05 Januari 2026 | 12:50 WIB
Bencana dan HAM: Mengapa Istilah Pelanggaran Berat Tak Boleh Sembarangan

Duka, luka, dan kemarahan selalu menjadi bagian dari cerita usai bencana alam. Rumah hancur, nyawa melayang, kehidupan yang tiba-tiba terhenti semua ini adalah tragedi kemanusiaan yang tak boleh dianggap enteng. Tapi justru di tengah situasi emosional seperti ini, kita perlu menjaga akal sehat. Utamanya soal penggunaan istilah hukum yang tepat, seperti "pelanggaran HAM berat".

Belakangan, ada narasi yang berusaha mengaitkan korban jiwa di bencana Sumatera dengan istilah berat itu. Tuduhan semacam ini harus diluruskan. Kalau tidak, diskusi publik bisa tersesat pada kesimpulan yang salah dan berbahaya.

Dalam hukum kita, pelanggaran HAM berat bukanlah istilah politik yang bisa dipakai sembarangan. Undang-undang mendefinisikannya dengan sangat spesifik, hanya mencakup dua hal: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan adanya niat, pola yang sistematis, sifatnya yang meluas, serta tindakan aktif atau pembiaran yang disengaja oleh negara.

Nah, bencana alam pada dasarnya adalah peristiwa di luar kehendak manusia. Gempa, banjir bandang, tanah longsor itu bukan kebijakan, bukan alat kekuasaan, apalagi instrumen represi. Jadi, secara otomatis menyebut korban bencana sebagai korban pelanggaran HAM berat itu jelas melenceng.

Memang, negara punya kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Jika negara dengan sengaja menolak menolong, atau sengaja membiarkan penderitaan sebagai sebuah kebijakan, barulah isu HAM bisa diangkat. Tapi standar pembuktiannya sangat tinggi, tidak bisa dibangun cuma dari asumsi atau luapan kekecewaan.

Di sisi lain, yang terlihat di lapangan justru kehadiran negara. Pemerintah bergerak cepat. Presiden datang langsung, rapat-rapat koordinasi digelar di lokasi, logistik dikirim, jembatan darurat dibangun. Layanan dasar berusaha dipulihkan dalam waktu singkat. Ini bukan gambaran negara yang absen atau dengan sengaja membiarkan rakyatnya sengsara.

Mengaitkan penanganan bencana ini dengan pelanggaran HAM berat adalah kekeliruan logika. Korban jiwa dalam bencana alam adalah risiko dari peristiwa itu sendiri, terjadi di luar kewenangan negara. Penanganan dimulai sejak bencana terjadi. Jadi, korban yang jatuh pada saat kejadian, tanpa unsur kesengajaan dari negara, tidak bisa serta-merta disebut pelanggaran HAM berat.

Tentu, penanganan bencana tak pernah sempurna. Selalu ada kendala: medan terjal, cuaca buruk, data yang terbatas, atau koordinasi di tingkat daerah yang belum optimal. Tapi hambatan teknis dan administratif dalam situasi darurat itu beda jauh dengan kejahatan HAM berat. Kesalahan manajemen harus diperbaiki, bukan dikriminalisasi dengan label yang berlebihan.

Justru yang perlu kita kritisi adalah sistem kebencanaan kita secara keseluruhan. Kesiapan mitigasi, disiplin tata ruang, kualitas data, kapasitas daerah kritik di wilayah ini sah dan produktif. Menyeretnya ke ranah pelanggaran HAM berat tanpa dasar kuat hanya akan mengaburkan makna HAM itu sendiri.

Bayangkan jika istilah "pelanggaran HAM berat" jadi dipakai serampangan. Bobotnya akan luntur. Kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani secara luar biasa jadi kabur maknanya. Alhasil, korban pelanggaran HAM yang sesungguhnya malah terpinggirkan.

Negara tidak kebal kritik. Tapi kritik harus adil, proporsional, dan berdasar hukum. Dalam kasus bencana Sumatera ini, saya melihat negara hadir dan bekerja. Memang masih ada celah untuk perbaikan. Menjaga ketepatan istilah, itu juga bagian dari menjaga keadilan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar