Bencana dan HAM: Mengapa Istilah Pelanggaran Berat Tak Boleh Sembarangan

- Senin, 05 Januari 2026 | 12:50 WIB
Bencana dan HAM: Mengapa Istilah Pelanggaran Berat Tak Boleh Sembarangan

Duka, luka, dan kemarahan selalu menjadi bagian dari cerita usai bencana alam. Rumah hancur, nyawa melayang, kehidupan yang tiba-tiba terhenti semua ini adalah tragedi kemanusiaan yang tak boleh dianggap enteng. Tapi justru di tengah situasi emosional seperti ini, kita perlu menjaga akal sehat. Utamanya soal penggunaan istilah hukum yang tepat, seperti "pelanggaran HAM berat".

Belakangan, ada narasi yang berusaha mengaitkan korban jiwa di bencana Sumatera dengan istilah berat itu. Tuduhan semacam ini harus diluruskan. Kalau tidak, diskusi publik bisa tersesat pada kesimpulan yang salah dan berbahaya.

Dalam hukum kita, pelanggaran HAM berat bukanlah istilah politik yang bisa dipakai sembarangan. Undang-undang mendefinisikannya dengan sangat spesifik, hanya mencakup dua hal: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan adanya niat, pola yang sistematis, sifatnya yang meluas, serta tindakan aktif atau pembiaran yang disengaja oleh negara.

Nah, bencana alam pada dasarnya adalah peristiwa di luar kehendak manusia. Gempa, banjir bandang, tanah longsor itu bukan kebijakan, bukan alat kekuasaan, apalagi instrumen represi. Jadi, secara otomatis menyebut korban bencana sebagai korban pelanggaran HAM berat itu jelas melenceng.

Memang, negara punya kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Jika negara dengan sengaja menolak menolong, atau sengaja membiarkan penderitaan sebagai sebuah kebijakan, barulah isu HAM bisa diangkat. Tapi standar pembuktiannya sangat tinggi, tidak bisa dibangun cuma dari asumsi atau luapan kekecewaan.

Di sisi lain, yang terlihat di lapangan justru kehadiran negara. Pemerintah bergerak cepat. Presiden datang langsung, rapat-rapat koordinasi digelar di lokasi, logistik dikirim, jembatan darurat dibangun. Layanan dasar berusaha dipulihkan dalam waktu singkat. Ini bukan gambaran negara yang absen atau dengan sengaja membiarkan rakyatnya sengsara.


Halaman:

Komentar