Mengaitkan penanganan bencana ini dengan pelanggaran HAM berat adalah kekeliruan logika. Korban jiwa dalam bencana alam adalah risiko dari peristiwa itu sendiri, terjadi di luar kewenangan negara. Penanganan dimulai sejak bencana terjadi. Jadi, korban yang jatuh pada saat kejadian, tanpa unsur kesengajaan dari negara, tidak bisa serta-merta disebut pelanggaran HAM berat.
Tentu, penanganan bencana tak pernah sempurna. Selalu ada kendala: medan terjal, cuaca buruk, data yang terbatas, atau koordinasi di tingkat daerah yang belum optimal. Tapi hambatan teknis dan administratif dalam situasi darurat itu beda jauh dengan kejahatan HAM berat. Kesalahan manajemen harus diperbaiki, bukan dikriminalisasi dengan label yang berlebihan.
Justru yang perlu kita kritisi adalah sistem kebencanaan kita secara keseluruhan. Kesiapan mitigasi, disiplin tata ruang, kualitas data, kapasitas daerah kritik di wilayah ini sah dan produktif. Menyeretnya ke ranah pelanggaran HAM berat tanpa dasar kuat hanya akan mengaburkan makna HAM itu sendiri.
Bayangkan jika istilah "pelanggaran HAM berat" jadi dipakai serampangan. Bobotnya akan luntur. Kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani secara luar biasa jadi kabur maknanya. Alhasil, korban pelanggaran HAM yang sesungguhnya malah terpinggirkan.
Negara tidak kebal kritik. Tapi kritik harus adil, proporsional, dan berdasar hukum. Dalam kasus bencana Sumatera ini, saya melihat negara hadir dan bekerja. Memang masih ada celah untuk perbaikan. Menjaga ketepatan istilah, itu juga bagian dari menjaga keadilan.
Artikel Terkait
Ayah Kandung di Kubu Raya Diringkus Warga Usai Perkosa Anak 11 Tahun Berulang Kali
Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro
Washington Klaim Kendali Penuh atas Venezuela, Minyak Jadi Taruhan Utama
Pemeriksaan dr. Richard Lee Dihentikan Dini Hari, Kesehatan Tersangka Memburuk