Filep Wamafma Tanggapi Protes 235 Nakes Honorer Manokwari yang Diberhentikan Lewat Surat Edaran

- Jumat, 20 Februari 2026 | 01:00 WIB
Filep Wamafma Tanggapi Protes 235 Nakes Honorer Manokwari yang Diberhentikan Lewat Surat Edaran

Ancaman bagi Pelayanan Kesehatan dan Upaya Senator

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan dasar di wilayah tersebut. Keberadaan tenaga-tenaga ini masih sangat dibutuhkan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Filep mengingatkan bahwa kebijakan daerah harus selaras dengan visi besar pembangunan Papua, termasuk "Papua Sehat".

"Kesehatan adalah aset utama. Jika tenaga medis tidak diperhatikan atau bahkan diberhentikan, ini menjadi tidak sejalan dengan program nasional," tegasnya.

Sebagai bentuk perhatian, Senator Filep telah berupaya melakukan klarifikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, namun belum mendapatkan respons. Ia mendorong Bupati untuk mengevaluasi jajaran teknisnya agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

"Saya sudah berkali-kali menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari tapi tidak direspons. Maka kami mendorong agar bupati segera evaluasi Kepala Dinas Kesehatan, karena secara teknis, harusnya Kadis kesehatan memberikan informasi yang valid kepada bupati selaku pejabat politik," lanjutnya.

Tindak Lanjut dan Harapan ke Depan

Untuk mencari solusi konkret, Komite III DPD RI berencana memanggil perwakilan Dinas Kesehatan kabupaten dan provinsi dalam rapat pekan depan. Tujuannya adalah merumuskan jalan keluar yang mempertimbangkan nasib para tenaga kesehatan dan keberlangsungan pelayanan.

"Saya akan membawa persoalan ini ke rapat dan mencari jalan keluar. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, memiliki keluarga, dan tidak adil jika diberhentikan begitu saja, apalagi hanya melalui surat edaran," tutur Filep.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar