MURIANETWORK.COM - Dua mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, secara tegas membantah tuduhan terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Bantahan itu mereka sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi di persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang didakwa merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19 Februari 2026).
Bantahan Keras di Awal Pledoi
Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, yang pertama menyampaikan pledoi. Dia mengawali dengan pernyataan bahwa dirinya baru memahami tuduhan yang dihadapkan kepadanya setelah membaca pemberitaan media. Selama proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025, Maya mengaku belum sepenuhnya mengerti kesalahan yang dituduhkan.
Dalam pernyataannya di depan majelis hakim, Maya secara khusus menyanggah narasi publik yang menyematkan cap "tukang oplos BBM" padanya.
Dia menegaskan bahwa bisnis BBM merupakan sektor yang diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah dan berbagai institusi. Tuduhan yang menurutnya tidak berdasar itu dinilai telah merusak reputasi pribadinya dan nama baik Pertamina sebagai perusahaan BUMN strategis.
Keterkejutan dan Proses Pemeriksaan
Pernyataan senada disampaikan oleh Edward Corne, mantan VP Trading Operations. Dalam pledoinya, Edward mengungkapkan keterkejutannya ketika kasus ini ramai dikaitkan dengan isu pengoplosan BBM. Pengetahuan awalnya tentang hal itu justru muncul setelah Direktur Utama PT PPN kala itu, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dengan narasi serupa.
Artikel Terkait
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter