MURIANETWORK.COM - Dua mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, secara tegas membantah tuduhan terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Bantahan itu mereka sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi di persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang didakwa merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19 Februari 2026).
Bantahan Keras di Awal Pledoi
Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, yang pertama menyampaikan pledoi. Dia mengawali dengan pernyataan bahwa dirinya baru memahami tuduhan yang dihadapkan kepadanya setelah membaca pemberitaan media. Selama proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025, Maya mengaku belum sepenuhnya mengerti kesalahan yang dituduhkan.
Dalam pernyataannya di depan majelis hakim, Maya secara khusus menyanggah narasi publik yang menyematkan cap "tukang oplos BBM" padanya.
"Saya baru tahu dari media massa dan media resmi Kejagung setelahnya yang diantaranya adalah diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, sehingga diduga kemahalan membeli Pertalite kemudian dioplos di OTM milik swasta menjadi Pertamax, sehingga kemudian ramai di media masa saya dicap sebagai tukang oplos BBM," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa bisnis BBM merupakan sektor yang diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah dan berbagai institusi. Tuduhan yang menurutnya tidak berdasar itu dinilai telah merusak reputasi pribadinya dan nama baik Pertamina sebagai perusahaan BUMN strategis.
"Kepercayaan publik hancur seketika, namun ternyata di persidangan tidak ada satupun pasal dakwaan untuk saya terkait dengan oplosan," tegas Maya.
Keterkejutan dan Proses Pemeriksaan
Pernyataan senada disampaikan oleh Edward Corne, mantan VP Trading Operations. Dalam pledoinya, Edward mengungkapkan keterkejutannya ketika kasus ini ramai dikaitkan dengan isu pengoplosan BBM. Pengetahuan awalnya tentang hal itu justru muncul setelah Direktur Utama PT PPN kala itu, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dengan narasi serupa.
"Pada tanggal 24 Februari 2025, Direktur Utama PT PPN yaitu Pak Riva dipanggil ke Gedung Bundar Kejaksaan. Lalu di tengah malam, muncul pengumuman bahwa mereka ditahan dengan narasi BBM Oplosan. Kami semua terkejut," terang Edward.
Lebih lanjut, Edward menyoroti inkonsistensi dalam proses pemeriksaan. Dia mengklaim bahwa sebagai saksi, pertanyaan yang diajukan selalu berkisar pada proses bisnis dan tata kelola perusahaan, bukan soal oplosan.
"Sepanjang beberapa kali menghadap sebagai saksi, kami tidak pernah ditanyakan mengenai topik oplosan. Pertanyaan selalu berputar mengenai proses bisnis dan tata kelola di perusahaan. Dua hari kemudian giliran saya dan atasan saya yang dinyatakan sebagai tersangka," sambungnya.
Kerugian Negara yang Diperdebatkan
Keduanya tengah menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. Maya Kusmaya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar. Sementara Edward Corne dituntut hukuman yang sama, dengan denda yang lebih besar yakni Rp 5 miliar, ditambah uang pengganti Rp 5 miliar. Mantan Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, juga menghadapi tuntutan 14 tahun penjara.
Inti dakwaan berkisar pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,97 triliun. Kerugian ini merupakan akumulasi dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara sebesar Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 215,1 triliun. Perhitungan rumit ini melibatkan selisih harga, beban ekonomi, dan keuntungan ilegal yang diduga berasal dari praktik impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Perlu dicatat bahwa angka final sangat bergantung pada kurs mata uang yang digunakan dalam penghitungan.
Di tengah kompleksitas angka kerugian negara yang fantastis itu, Maya Kusmaya dalam pledoinya kembali menegaskan posisinya.
"Nilai kerugian negara yang dituduhkan mencapai seribu triliun selama lima tahun. Nilai yang tidak pernah dan tidak mungkin dibayangkan. Sesuatu yang tidak pernah dan tidak mungkin saya lakukan," pungkasnya.
Persidangan yang menyedot perhatian publik ini kini memasuki fase pembacaan pembelaan, sebelum nantinya majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan untuk menjatuhkan putusan.
Artikel Terkait
Trump Tawarkan Iran Bergabung dengan Dewan Perdamaian, Disertai Peringatan Tegas
NasDem Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Nasional, Paloh Soroti Nilai Ramadan untuk Elite Politik
Filep Wamafma Tanggapi Protes 235 Nakes Honorer Manokwari yang Diberhentikan Lewat Surat Edaran
267 Emiten BEI Perlu Tambah Free Float Rp187 Triliun untuk Patuhi Aturan Baru