Mantan Petinggi Pertamina Bantah Tuduhan Oplos BBM dalam Pledoi Kasus Korupsi

- Kamis, 19 Februari 2026 | 22:40 WIB
Mantan Petinggi Pertamina Bantah Tuduhan Oplos BBM dalam Pledoi Kasus Korupsi

Lebih lanjut, Edward menyoroti inkonsistensi dalam proses pemeriksaan. Dia mengklaim bahwa sebagai saksi, pertanyaan yang diajukan selalu berkisar pada proses bisnis dan tata kelola perusahaan, bukan soal oplosan.

Kerugian Negara yang Diperdebatkan

Keduanya tengah menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. Maya Kusmaya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar. Sementara Edward Corne dituntut hukuman yang sama, dengan denda yang lebih besar yakni Rp 5 miliar, ditambah uang pengganti Rp 5 miliar. Mantan Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, juga menghadapi tuntutan 14 tahun penjara.

Inti dakwaan berkisar pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,97 triliun. Kerugian ini merupakan akumulasi dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara sebesar Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 215,1 triliun. Perhitungan rumit ini melibatkan selisih harga, beban ekonomi, dan keuntungan ilegal yang diduga berasal dari praktik impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Perlu dicatat bahwa angka final sangat bergantung pada kurs mata uang yang digunakan dalam penghitungan.

Di tengah kompleksitas angka kerugian negara yang fantastis itu, Maya Kusmaya dalam pledoinya kembali menegaskan posisinya.

Persidangan yang menyedot perhatian publik ini kini memasuki fase pembacaan pembelaan, sebelum nantinya majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan untuk menjatuhkan putusan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar