Lebih lanjut, Edward menyoroti inkonsistensi dalam proses pemeriksaan. Dia mengklaim bahwa sebagai saksi, pertanyaan yang diajukan selalu berkisar pada proses bisnis dan tata kelola perusahaan, bukan soal oplosan.
Kerugian Negara yang Diperdebatkan
Keduanya tengah menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. Maya Kusmaya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar. Sementara Edward Corne dituntut hukuman yang sama, dengan denda yang lebih besar yakni Rp 5 miliar, ditambah uang pengganti Rp 5 miliar. Mantan Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, juga menghadapi tuntutan 14 tahun penjara.
Inti dakwaan berkisar pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,97 triliun. Kerugian ini merupakan akumulasi dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara sebesar Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 215,1 triliun. Perhitungan rumit ini melibatkan selisih harga, beban ekonomi, dan keuntungan ilegal yang diduga berasal dari praktik impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Perlu dicatat bahwa angka final sangat bergantung pada kurs mata uang yang digunakan dalam penghitungan.
Di tengah kompleksitas angka kerugian negara yang fantastis itu, Maya Kusmaya dalam pledoinya kembali menegaskan posisinya.
Persidangan yang menyedot perhatian publik ini kini memasuki fase pembacaan pembelaan, sebelum nantinya majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan untuk menjatuhkan putusan.
Artikel Terkait
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter