“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ucap Budi.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor batu bara, mencakup hauling dan punya pelabuhan sendiri untuk mendukung pengangkutan. Fokus penyelidikan kini mengerucut pada operasi PT SKN. Ada dugaan kuat bahwa IUP milik ketiga korporasi itu dipakai oleh investor lain yang sebenarnya tak punya izin pertambangan.
“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi Prasetyo.
Intinya, kasus ini terus bergulir. KPK tampaknya sedang menyusun puzzle yang semakin lengkap, dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan IKJ Tak Pindah dari Cikini, Siapkan Ruang Kreatif di Kota Tua
Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral ke Peserta Unjuk Rasa di Monas
Eks Direktur PT DSI Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun
Gangguan Listrik Masih Melanda Wilayah Angke, PLN Lakukan Penormalan Bertahap