Dari hasil pemeriksaan awal, kuat dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat perburuan. Komitmen penegakan hukum dalam kasus ini ditegaskan kembali oleh pihak kepolisian, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius," tegasnya.
Komitmen Green Policing dan Ajakan ke Masyarakat
Komitmen ini sejalan dengan semangat Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan perlindungan alam dan ekosistem sebagai bagian dari tugas kepolisian. Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, gajah ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dengan kondisi mengenaskan: ditembak dan sebagian kepalanya hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya.
Untuk mempercepat pengungkapan, polisi membuka peluang partisipasi aktif masyarakat. Informasi dari warga mengenai aktivitas perburuan liar atau perdagangan satwa dilindungi dinilai sangat berharga.
Perkembangan penyidikan kasus ini dijanjikan akan disampaikan secara terbuka. Pelaku yang terbukti bersalah terancam sanksi pidana berat sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan liar ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri 110.
Artikel Terkait
Buronan The Doctor Ditangkap di Penang Setelah Dua Tahun Bersembunyi
Polisi Karanganyar Bongkar Sindikat Oplos Elpiji Subsidi, Raup Untung Rp750 Juta Sebulan
Kemensos Terapkan Moratorium Total Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat untuk Tekan Biaya Maskapai