MURIANETWORK.COM - Penyidikan kasus gajah Sumatera yang ditemukan tewas tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih terus berlanjut. Hingga Kamis (19/2/2026), kepolisian telah memeriksa keterangan dari 40 saksi guna mengungkap kronologi dan mengidentifikasi pelaku di balik kematian satwa langka yang dilindungi itu.
Pemeriksaan 40 Saksi untuk Jejak Pelaku
Kabar perkembangan penyidikan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Ia mengungkapkan, proses pemeriksaan saksi melibatkan berbagai pihak yang dianggap memahami situasi di sekitar lokasi kejadian.
"Sampai saat ini sudah ada 40 saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Pandra.
Para saksi yang telah memberikan keterangan itu, menurutnya, terdiri dari petugas keamanan perusahaan, pegawai yang bekerja di konsesi, serta warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung tempat bangkai gajah ditemukan.
Penyidikan Intensif dengan Pendekatan Ilmiah
Kombes Pandra menegaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau. Pendekatan yang digunakan mengedepankan metode scientific crime investigation, termasuk koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pemeriksaan forensik mendalam terhadap bangkai satwa.
Dari hasil pemeriksaan awal, kuat dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat perburuan. Komitmen penegakan hukum dalam kasus ini ditegaskan kembali oleh pihak kepolisian, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius," tegasnya.
Komitmen Green Policing dan Ajakan ke Masyarakat
Komitmen ini sejalan dengan semangat Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan perlindungan alam dan ekosistem sebagai bagian dari tugas kepolisian. Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, gajah ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dengan kondisi mengenaskan: ditembak dan sebagian kepalanya hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya.
Untuk mempercepat pengungkapan, polisi membuka peluang partisipasi aktif masyarakat. Informasi dari warga mengenai aktivitas perburuan liar atau perdagangan satwa dilindungi dinilai sangat berharga.
Perkembangan penyidikan kasus ini dijanjikan akan disampaikan secara terbuka. Pelaku yang terbukti bersalah terancam sanksi pidana berat sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan liar ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri 110.
Artikel Terkait
KPK Dalami Peran Rumah Aman Ciputat dalam Kasus Suap Bea Cukai, Uang Miliaran Rupiah Diamankan
Pekerja Migran Nonprosedural Meninggal, Negara Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah
KPK Cabut Pencekalan Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Kuota Haji
TVRI Genjot Infrastruktur Siaran untuk Jayawijaya, Tanggapi Arahan Presiden