MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Pencabutan ini dilakukan meski Fuad sebelumnya terjerat dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Langkah ini diambil KPK setelah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan status hukum Fuad dalam kasus tersebut.
Pertimbangan Hukum di Balik Pencabutan Pencekalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pencekalan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang. Keputusan ini kontras dengan langkah yang diambil terhadap dua nama lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang pencekalannya justru diperpanjang.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pertimbangan utama adalah kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan juga kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap proses hukum secara tepat dan sesuai koridor peraturan. "Sehingga kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang
Sidang Perdana Tiga Prajurit Kopassus Terkait Pembunuhan Kepala Bank
Arus Tol Menuju Jakarta Padat Usai Libur Panjang Paskah
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Plastik, Pedagang Pasar Keluhkan Kenaikan 50%