Jakarta – Komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) diuji lagi. Kali ini, perlindungan itu diberikan hingga akhir hayat, lewat pemulangan jenazah seorang PMI nonprosedural asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Ningsih Hati, nama pekerja migran itu. Ia dideportasi dari Malaysia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Februari 2026. Setibanya di Tanah Air, kondisinya sudah tidak baik-baik saja.
Dua hari kemudian, ia dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Keluhannya mual, muntah, disertai sakit kepala dan diare. Tim dokter berusaha, merawatnya intensif selama hampir dua pekan. Tapi nasib berkata lain. Pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, Ningsih menghembuskan napas terakhir akibat gagal ginjal akut stadium tiga.
Di sisi lain, proses pemulangan jenazah segera dijalankan. Muh. Fachri, Dirjen Pemberdayaan KemenP2MI, memimpin langsung. Ia memastikan semua tahapan, dari penanganan medis hingga pengantaran ke kampung halaman, berjalan lancar.
“Seluruh biaya perawatan dan pemulangan sampai ke rumahnya ditanggung oleh KemenP2MI,” tegas Fachri dalam keterangan tertulisnya.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang
Sidang Perdana Tiga Prajurit Kopassus Terkait Pembunuhan Kepala Bank
Arus Tol Menuju Jakarta Padat Usai Libur Panjang Paskah
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Plastik, Pedagang Pasar Keluhkan Kenaikan 50%