Pekerja Migran Nonprosedural Meninggal, Negara Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah

- Kamis, 19 Februari 2026 | 20:45 WIB
Pekerja Migran Nonprosedural Meninggal, Negara Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah

Jakarta – Komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) diuji lagi. Kali ini, perlindungan itu diberikan hingga akhir hayat, lewat pemulangan jenazah seorang PMI nonprosedural asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Ningsih Hati, nama pekerja migran itu. Ia dideportasi dari Malaysia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Februari 2026. Setibanya di Tanah Air, kondisinya sudah tidak baik-baik saja.

Dua hari kemudian, ia dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Keluhannya mual, muntah, disertai sakit kepala dan diare. Tim dokter berusaha, merawatnya intensif selama hampir dua pekan. Tapi nasib berkata lain. Pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, Ningsih menghembuskan napas terakhir akibat gagal ginjal akut stadium tiga.

Di sisi lain, proses pemulangan jenazah segera dijalankan. Muh. Fachri, Dirjen Pemberdayaan KemenP2MI, memimpin langsung. Ia memastikan semua tahapan, dari penanganan medis hingga pengantaran ke kampung halaman, berjalan lancar.

“Seluruh biaya perawatan dan pemulangan sampai ke rumahnya ditanggung oleh KemenP2MI,” tegas Fachri dalam keterangan tertulisnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar