Palang Pintu Perlintasan di Sleman Dirusak Pemotor, KAI Lapor Polisi

- Senin, 10 Agustus 2026 | 08:54 WIB
Palang Pintu Perlintasan di Sleman Dirusak Pemotor, KAI Lapor Polisi

Seorang pengendara sepeda motor merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Minggu (9/8) pukul 17.30 WIB. Aksi tersebut terjadi saat palang pintu sedang menutup karena ada kereta yang akan melintas. Diduga pelaku tidak sabar dan memaksa palang untuk dibuka.

Dalam video yang beredar, terlihat pria tersebut menendang palang hingga patah, kemudian melintasi rel dengan sepeda motornya. Akibat kejadian ini, lengan palang pintu JPL 734 sisi selatan mengalami kerusakan.

KAI Daop 6 Mengecam

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengecam keras tindakan perusakan tersebut. Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa perbuatan ini sangat disayangkan karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan," kata Feni dalam keterangannya.

Perbaikan palang pintu tersebut berhasil diselesaikan pada pukul 18.35 WIB, dan palang pintu telah berfungsi normal kembali.

Laporan ke Polisi

KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat, dan membuat laporan resmi agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," ujar Feni.

Feni menambahkan, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang, antara lain berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Feni.

Pelaku Diamankan

Sementara itu, Polsek Gamping melalui akun Instagram resminya mengonfirmasi telah mengamankan pelaku. "Petugas Polsek Gamping setelah menerima informasi dari petugas PT. KAI dan masyarakat langsung mendatangi lokasi, melakukan pengecekan serta mengamankan seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tulis Polsek Gamping.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags