Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat untuk Tekan Biaya Maskapai

- Senin, 06 April 2026 | 22:15 WIB
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat untuk Tekan Biaya Maskapai

TVRINews, Jakarta

Pemerintah akhirnya mengambil langkah konkret untuk meringankan beban industri penerbangan. Lewat kebijakan baru, bea masuk untuk suku cadang pesawat resmi dipangkas hingga nol persen. Langkah ini bukan tanpa alasan. Di tengah gejolak harga avtur global yang terus merangkak naik, pemerintah berupaya keras memperkuat ekosistem transportasi udara dalam negeri.

Dampaknya? Cukup signifikan. Sebelumnya, beban bea masuk suku cadang ini membebani maskapai hingga sekitar Rp 500 miliar setiap tahunnya. Dengan insentif ini, biaya operasional mereka diharapkan bisa ditekan cukup dalam.

“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,”

Demikian penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Airlangga, efek kebijakan ini bisa lebih luas. Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau MRO dalam negeri ikut diuntungkan. Harga suku cadang yang lebih murah otomatis menurunkan biaya perawatan. Alhasil, bengkel-bengkel MRO lokal punya peluang lebih besar bersaing dengan layanan serupa dari luar negeri.

Potensi ekonominya pun tak main-main. Airlangga menyebut aktivitas perawatan pesawat yang meningkat bisa mendongkrak perekonomian hingga Rp 700 miliar per tahun.

“Dan tentunya dapat mendukung output PDB hingga Rp 1,49 triliun, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang, dan tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya,”

tambahnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar