Direktur K3 Beberkan Setoran Rp100 Juta per Tahun ke Pejabat Kemnaker

- Senin, 06 April 2026 | 22:15 WIB
Direktur K3 Beberkan Setoran Rp100 Juta per Tahun ke Pejabat Kemnaker

JAKARTA – Kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker kembali membeber fakta mengejutkan. Dalam persidangan Senin (6/4/2026), seorang direktur perusahaan jasa K3 mengaku perusahaannya rutin menyetor uang hingga Rp100 juta per tahun ke kementerian. Uang itu, katanya, untuk mengurus Surat Izin Operator (SIO).

Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), dengan tegas menyebut penerima uang tersebut. “Saya yakin, pak yakin diberikan ke Irvian Bobby,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki 'Sultan Kemnaker', adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025.

Menurut Rony, praktik ini sudah berjalan lama. Dia hanya meneruskan kebiasaan dari pimpinan sebelumnya. Uang yang disetor itu disebut sebagai 'biaya non-teknis'.

"Bisa Saudara jelaskan bagaimana adanya biaya non-teknis itu?" tanya jaksa menyelidik.

"Yang saya alami sendiri, saya meneruskan dari pimpinan sebelumnya Pak," jawab Rony polos.

Rinciannya? Awalnya banderolnya Rp500 ribu per SIO. Tapi karena dirasa terlalu memberatkan, perusahaan-perusahaan protes. Akhirnya harganya turun jadi Rp250 ribu per surat izin. “Setelah kami keberatan karena terlalu mahal, akhirnya dinego turun,” jelas Rony.

Yang lebih mencengangkan, penyerahannya dilakukan secara tunai. Lalu berapa totalnya per tahun?

Jaksa terus mencecar. “Jadi rata-rata berapa yang Saudara serahkan?”

“Kalau seingat saya yang tahun kemarin, dalam satu tahun pak kalkulasinya. Tahun 2024 seingat saya sekitar Rp100 jutaan,” ungkap Rony. Nilai yang kurang lebih sama juga disetor pada tahun 2023.

Kasus ini bermula dari ketidakwajaran tarif. Secara resmi, biaya sertifikasi K3 seharusnya cuma Rp275.000. Namun di lapangan, para pekerja harus merogoh kocek dalam-dalam bahkan sampai Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat yang sama.

Belakangan, KPK pun bergerak. Mereka telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), sebagai tersangka. Tidak sendirian, setidaknya ada sepuluh orang lain yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka berasal dari berbagai jabatan di Kemnaker, mulai dari koordinator, subkoordinator, hingga pihak dari perusahaan terkait seperti PT KEM Indonesia.

Daftar tersangka itu antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, dan tentu saja, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan sendiri. Lengkap sudah lingkaran dugaan suap yang menggerogoti sistem perizinan ini.

Persidangan masih berlanjut. Tapi satu hal sudah jelas: praktik 'uang non-teknis' yang selama ini bergulir ternyata mahal harganya, bukan hanya bagi perusahaan, tapi juga bagi integritas birokrasi kita.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar