Presiden Prabowo Tetapkan Pimpinan Baru BPJS Kesehatan untuk Periode 2026-2031

- Kamis, 19 Februari 2026 | 16:15 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Pimpinan Baru BPJS Kesehatan untuk Periode 2026-2031
  • Direktur Utama: Prihati Pujowaskito
  • Direktur: Abdi Kurniawan Purba
  • Direktur: Akmal Budi Yulianto
  • Direktur: Bayu Teja Muliawan
  • Direktur: Fatih Waluyo Wahid
  • Direktur: Setiaji
  • Direktur: Vetty Yulianty Permanasari
  • Direktur: Sutopo Patria Jati

Lantas, apa tugas pokok mereka? Menurut Rizzky, Dewan Pengawas punya fungsi pengawasan yang cukup luas. Mereka mengawasi kebijakan dan kinerja Direksi, memantau pengelolaan Dana Jaminan Sosial, dan memberi saran. Hasil pengawasan ini dilaporkan langsung ke Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, wewenang Dewan Pengawas mencakup penetapan anggaran tahunan, meminta laporan dari Direksi, hingga mengakses data-data penting penyelenggaraan BPJS. Mereka juga bisa memberi rekomendasi ke Presiden terkait kinerja para direksi.

Di sisi lain, tugas operasional ada di pundak Direksi.

“Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya,” jelas Rizzky.

Mereka bertanggung jawab penuh atas pengelolaan BPJS, mulai dari perencanaan, eksekusi, sampai evaluasi. Direksi juga yang mewakili badan penyelenggara ini di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan teknis seperti menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, hingga pengelolaan aset tertentu, juga berada di ranah mereka.

Dengan struktur kepemimpinan yang baru ini, diharapkan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional bisa lebih solid dan berkelanjutan ke depannya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar