- Direktur Utama: Prihati Pujowaskito
- Direktur: Abdi Kurniawan Purba
- Direktur: Akmal Budi Yulianto
- Direktur: Bayu Teja Muliawan
- Direktur: Fatih Waluyo Wahid
- Direktur: Setiaji
- Direktur: Vetty Yulianty Permanasari
- Direktur: Sutopo Patria Jati
Lantas, apa tugas pokok mereka? Menurut Rizzky, Dewan Pengawas punya fungsi pengawasan yang cukup luas. Mereka mengawasi kebijakan dan kinerja Direksi, memantau pengelolaan Dana Jaminan Sosial, dan memberi saran. Hasil pengawasan ini dilaporkan langsung ke Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, wewenang Dewan Pengawas mencakup penetapan anggaran tahunan, meminta laporan dari Direksi, hingga mengakses data-data penting penyelenggaraan BPJS. Mereka juga bisa memberi rekomendasi ke Presiden terkait kinerja para direksi.
Di sisi lain, tugas operasional ada di pundak Direksi.
“Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya,” jelas Rizzky.
Mereka bertanggung jawab penuh atas pengelolaan BPJS, mulai dari perencanaan, eksekusi, sampai evaluasi. Direksi juga yang mewakili badan penyelenggara ini di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan teknis seperti menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, hingga pengelolaan aset tertentu, juga berada di ranah mereka.
Dengan struktur kepemimpinan yang baru ini, diharapkan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional bisa lebih solid dan berkelanjutan ke depannya.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini