Kemensos Salurkan Bansos Rp1,8 Triliun untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi

- Kamis, 19 Februari 2026 | 14:00 WIB
Kemensos Salurkan Bansos Rp1,8 Triliun untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi

Jakarta – Penyaluran bantuan sosial untuk triwulan pertama tahun 2026 sudah mulai digulirkan. Kementerian Sosial, dipimpin Menteri Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk program reguler seperti PKH dan sembako. Sasaran utamanya? Lebih dari 1,7 juta keluarga di tiga provinsi yang baru saja dilanda banjir: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Gus Ipul, prosesnya sendiri sudah berjalan sejak awal Februari lalu. Angkanya tidak main-main. Untuk ketiga provinsi itu saja, nilai bansos reguler yang disiapkan tembus Rp1,8 triliun lebih.

“Bansos reguler untuk tiga provinsi ini sudah kami salurkan sejak awal Februari kepada 1,7 juta lebih keluarga penerima manfaat,”

kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Tapi, bansos reguler hanya satu bagian. Di sisi lain, Kemensos juga punya tanggung jawab besar untuk penanganan pascabencana. Bantuan ini bentuknya beragam, mulai dari dapur umum, logistik, sampai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi. Intinya, mulai dari santunan untuk ahli waris, bantuan isian hunian, jaminan hidup, hingga yang paling krusial: pemulihan ekonomi.

“Kami sudah mulai menyalurkan untuk ahli waris, isian hunian, serta jaminan hidup, dan sekarang akan disusul untuk pemulihan ekonomi dan sosial,”

jelasnya lagi. Ia menambahkan, untuk tahap ini Kemensos mengikuti data dan pola penyaluran yang telah dilakukan oleh BNPB.

Nah, soal mekanisme, prosesnya cukup ketat. Data awal rujukannya dari BNPB. Selanjutnya, penetapan data penerima per individu dan alamat (BNBA) menjadi wewenang kepala daerah setempat Bupati atau Walikota. Data itu kemudian harus ditandatangani bersama oleh Kapolres, Kajari, dan Dandim di wilayah tersebut. Setelah melalui validasi dan persetujuan final dari Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Satgas, barulah Kemensos turun tangan menyalurkan sesuai skema yang sudah ditetapkan.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar