Tiga Eks Dirut ASDP Segera Bebas Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

- Selasa, 25 November 2025 | 22:36 WIB
Tiga Eks Dirut ASDP Segera Bebas Usai Prabowo Beri Rehabilitasi
Update Kasus KPK

Tiga mantan petinggi PT ASDP bakal segera bebas dari tahanan KPK. Ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mereka.

Nama-nama yang dimaksud adalah Ira Puspadewi (eks Dirut), Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan), dan Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan).

Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11), Asep Guntur Rahayu yang menjabat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pihaknya masih menunggu dokumen resminya.

"Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,"

Begitu surat itu sampai, kata Asep, proses untuk membebaskan Ira dan kedua rekannya akan segera dilaksanakan. Memang ada prosedur internal yang harus ditempuh dulu.

"Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan, ya, tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami,"

Surat keputusan presiden itu nantinya akan diantarkan langsung oleh petugas dari Kementerian Hukum. "Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja," imbuh Asep. Ia menegaskan bahwa KPK menghormati keputusan presiden, yang merupakan hak prerogatif.

Di sisi lain, pengumuman pemberian rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia tampil di Istana Kepresidenan didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,"

Keputusan ini, kata Dasco, lahir setelah pemerintah menerima dan mengkaji aspirasi masyarakat mengenai proses hukum yang menjerat ketiganya.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Ira dan kawan-kawan bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan mereka bersalah. Namun, putusan ini tidak bulat. Yang menarik, majelis juga menyatakan bahwa tak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiga tersangka dari kasus ini.

Bahkan, salah seorang hakim, Sunoto, punya pendapat berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, ia berpendapat ketiganya seharusnya bebas.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,"

Sunoto berargumen bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana.

"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,"

Dengan pertimbangan itu, ia menyimpulkan bahwa Ira dan yang lainnya seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun begitu, dua hakim lainnya Mardiantos dan Nur Sari Baktiana berpendapat sebaliknya. Mereka yakin ketiganya bersalah. Karena suara mayoritas menyatakan bersalah, akhirnya vonis penjara pun dijatuhkan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar