Tiga mantan petinggi PT ASDP bakal segera bebas dari tahanan KPK. Ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Nama-nama yang dimaksud adalah Ira Puspadewi (eks Dirut), Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan), dan Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan).
Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11), Asep Guntur Rahayu yang menjabat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pihaknya masih menunggu dokumen resminya.
Begitu surat itu sampai, kata Asep, proses untuk membebaskan Ira dan kedua rekannya akan segera dilaksanakan. Memang ada prosedur internal yang harus ditempuh dulu.
Surat keputusan presiden itu nantinya akan diantarkan langsung oleh petugas dari Kementerian Hukum. "Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja," imbuh Asep. Ia menegaskan bahwa KPK menghormati keputusan presiden, yang merupakan hak prerogatif.
Di sisi lain, pengumuman pemberian rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia tampil di Istana Kepresidenan didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Keputusan ini, kata Dasco, lahir setelah pemerintah menerima dan mengkaji aspirasi masyarakat mengenai proses hukum yang menjerat ketiganya.
Artikel Terkait
Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Warga Diimbau Tak Lengah
Dompet Dhuafa Ajak Konten Kreator Saksikan Penyaluran Zakat ke Muslim Samosir
Demokrat dan PKS Bahas Masa Depan Pemilu dalam Pertemuan Akrab
Kaji Ulang Kasus ASDP, KPK Tinjau Kembali Langkah Hukum Pasca Rehabilitasi Presiden