Tiga mantan petinggi PT ASDP bakal segera bebas dari tahanan KPK. Ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Nama-nama yang dimaksud adalah Ira Puspadewi (eks Dirut), Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan), dan Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan).
Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11), Asep Guntur Rahayu yang menjabat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pihaknya masih menunggu dokumen resminya.
Begitu surat itu sampai, kata Asep, proses untuk membebaskan Ira dan kedua rekannya akan segera dilaksanakan. Memang ada prosedur internal yang harus ditempuh dulu.
Surat keputusan presiden itu nantinya akan diantarkan langsung oleh petugas dari Kementerian Hukum. "Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja," imbuh Asep. Ia menegaskan bahwa KPK menghormati keputusan presiden, yang merupakan hak prerogatif.
Di sisi lain, pengumuman pemberian rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia tampil di Istana Kepresidenan didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Keputusan ini, kata Dasco, lahir setelah pemerintah menerima dan mengkaji aspirasi masyarakat mengenai proses hukum yang menjerat ketiganya.
Artikel Terkait
Kerangka Alvaro Ditemukan di Bawah Jembatan Tenjo, Tersangka Ternyata Kenal Medan
Menyusur Pesona Tiga Wajah Pantai Selatan Sukabumi, dari Mistis hingga Ombak Ekstrem
Rekan Tega Bunuh Danu di Bawah Jembatan Tol, Motif Diduga Pencurian
Mahfud MD Sindir PBNU yang Ribut Soal Tambang: Kita Malu!