Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Ira dan kawan-kawan bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan mereka bersalah. Namun, putusan ini tidak bulat. Yang menarik, majelis juga menyatakan bahwa tak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiga tersangka dari kasus ini.
Bahkan, salah seorang hakim, Sunoto, punya pendapat berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, ia berpendapat ketiganya seharusnya bebas.
Sunoto berargumen bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana.
Dengan pertimbangan itu, ia menyimpulkan bahwa Ira dan yang lainnya seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun begitu, dua hakim lainnya Mardiantos dan Nur Sari Baktiana berpendapat sebaliknya. Mereka yakin ketiganya bersalah. Karena suara mayoritas menyatakan bersalah, akhirnya vonis penjara pun dijatuhkan.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Bupati Bone Pastikan 10 Sumur Bor dari Pusat Segera Diresmikan
BMKG Prakirakan Cuaca Bervariasi, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah di Sulsel
Damkar Mamuju Evakuasi Piton 6 Meter yang Memangsa Kambing Warga