Pemkot Makassar Kaji Integrasi Biaya Parkir Tahunan ke Pembayaran STNK

- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:00 WIB
Pemkot Makassar Kaji Integrasi Biaya Parkir Tahunan ke Pembayaran STNK

Upaya ini sejalan dengan langkah sejumlah daerah lain yang mulai menerapkan teknologi dalam pengelolaan ruang publik. Saat ini, Pemkot Makassar masih fokus pada perluasan uji coba sistem parkir elektronik di beberapa ruas jalan protokol. Evaluasi dari uji coba ini akan menjadi bahan pertimbangan vital sebelum melangkah ke skema yang lebih terintegrasi.

Skema Tarif dan Mekanisme yang Diusulkan

Dalam kajian yang berkembang, skema tarif tahunan sempat mengemuka. Rencananya, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan biaya parkir terpadu sebesar Rp365 ribu per tahun, sementara pemilik mobil dikenakan Rp730 ribu. Pembayaran direncanakan dilakukan satu kali setahun bersamaan dengan proses perpanjangan STNK.

Jika skema ini nantinya diterapkan, kendaraan yang telah membayar dianggap telah melunasi kewajiban parkirnya untuk satu tahun ke depan di lokasi parkir yang dikelola pemerintah daerah. Artinya, pengendara tidak perlu lagi membayar biaya parkir harian di lokasi-lokasi tersebut. Namun, angka-angka ini masih bersifat rencana awal dan sangat mungkin mengalami penyesuaian berdasarkan hasil kajian dan masukan publik.

Dari lapangan, terlihat bahwa pemerintah daerah masih mengambil pendekatan bertahap dan hati-hati. Fokus utama saat ini adalah memastikan sistem parkir elektronik berjalan dengan baik sebelum mempertimbangkan integrasi dengan sistem administrasi kendaraan yang lebih kompleks.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar