MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Makassar tengah mengkaji opsi untuk mengintegrasikan biaya parkir tahunan ke dalam pembayaran perpanjangan STNK. Wacana yang sempat viral di media sosial ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah tentang pengelolaan parkir, dengan target transisi penuh ke sistem elektronik (e-Parkir). Rencana tarif yang beredar adalah Rp365 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku secara nasional.
Status Kebijakan: Masih Wacana yang Dikaji
Beredarnya informasi mengenai penggabungan biaya parkir ke STNK telah menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat. Faktanya, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD memang sedang melakukan revisi mendalam terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan parkir. Meski demikian, penting untuk ditekankan bahwa integrasi dengan STNK bukanlah keputusan final. Opsi tersebut masih merupakan salah satu strategi yang diusulkan dalam rangka digitalisasi perparkiran dan memerlukan kajian komprehensif lebih lanjut.
Implementasi kebijakan semacam ini tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Prosesnya membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kepolisian selaku penerbit STNK. Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan mendadak dalam waktu dekat.
Mendorong Transformasi ke Sistem Parkir Elektronik
Di balik wacana integrasi STNK, terdapat tujuan utama yang lebih substantif, yaitu percepatan transformasi sistem parkir dari manual menuju elektronik (e-Parkir). Selama ini, transaksi tunai di lokasi parkir dinilai rentan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah. Sistem digital diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Upaya ini sejalan dengan langkah sejumlah daerah lain yang mulai menerapkan teknologi dalam pengelolaan ruang publik. Saat ini, Pemkot Makassar masih fokus pada perluasan uji coba sistem parkir elektronik di beberapa ruas jalan protokol. Evaluasi dari uji coba ini akan menjadi bahan pertimbangan vital sebelum melangkah ke skema yang lebih terintegrasi.
Skema Tarif dan Mekanisme yang Diusulkan
Dalam kajian yang berkembang, skema tarif tahunan sempat mengemuka. Rencananya, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan biaya parkir terpadu sebesar Rp365 ribu per tahun, sementara pemilik mobil dikenakan Rp730 ribu. Pembayaran direncanakan dilakukan satu kali setahun bersamaan dengan proses perpanjangan STNK.
Jika skema ini nantinya diterapkan, kendaraan yang telah membayar dianggap telah melunasi kewajiban parkirnya untuk satu tahun ke depan di lokasi parkir yang dikelola pemerintah daerah. Artinya, pengendara tidak perlu lagi membayar biaya parkir harian di lokasi-lokasi tersebut. Namun, angka-angka ini masih bersifat rencana awal dan sangat mungkin mengalami penyesuaian berdasarkan hasil kajian dan masukan publik.
Dari lapangan, terlihat bahwa pemerintah daerah masih mengambil pendekatan bertahap dan hati-hati. Fokus utama saat ini adalah memastikan sistem parkir elektronik berjalan dengan baik sebelum mempertimbangkan integrasi dengan sistem administrasi kendaraan yang lebih kompleks.
Artikel Terkait
DPRD DKI Dorong Evaluasi Jam Operasional Lapangan Padel Usai Keluhan Kebisingan Warga
Potongan 14% Biaya Servis Honda Matic di Jakarta-Tangerang Hingga 20 Februari
Gubernur DKI Panggil Pengelola Padel Usai Keluhan Kebisingan Warga
Polisi Periksa 40 Saksi untuk Ungkap Pembunuhan Gajah Sumatera di Riau