Pemkot Makassar Kaji Integrasi Biaya Parkir Tahunan ke Pembayaran STNK

- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:00 WIB
Pemkot Makassar Kaji Integrasi Biaya Parkir Tahunan ke Pembayaran STNK

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Makassar tengah mengkaji opsi untuk mengintegrasikan biaya parkir tahunan ke dalam pembayaran perpanjangan STNK. Wacana yang sempat viral di media sosial ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah tentang pengelolaan parkir, dengan target transisi penuh ke sistem elektronik (e-Parkir). Rencana tarif yang beredar adalah Rp365 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku secara nasional.

Status Kebijakan: Masih Wacana yang Dikaji

Beredarnya informasi mengenai penggabungan biaya parkir ke STNK telah menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat. Faktanya, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD memang sedang melakukan revisi mendalam terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan parkir. Meski demikian, penting untuk ditekankan bahwa integrasi dengan STNK bukanlah keputusan final. Opsi tersebut masih merupakan salah satu strategi yang diusulkan dalam rangka digitalisasi perparkiran dan memerlukan kajian komprehensif lebih lanjut.

Implementasi kebijakan semacam ini tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Prosesnya membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kepolisian selaku penerbit STNK. Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan mendadak dalam waktu dekat.

Mendorong Transformasi ke Sistem Parkir Elektronik

Di balik wacana integrasi STNK, terdapat tujuan utama yang lebih substantif, yaitu percepatan transformasi sistem parkir dari manual menuju elektronik (e-Parkir). Selama ini, transaksi tunai di lokasi parkir dinilai rentan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah. Sistem digital diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar