MURIANETWORK.COM - Sepasang suami-istri asal Inggris telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan di Teheran, Iran, atas dakwaan spionase. Craig dan Lindsay Foreman, yang berusia 50-an tahun, ditahan sejak Januari 2025 saat melakukan perjalanan keliling dunia dengan sepeda motor. Pemerintah Inggris mengecam keras vonis tersebut, sementara keluarga mereka menyoroti proses persidangan yang dinilai singkat dan tidak transparan.
Perjalanan yang Berujung Penahanan
Kisah Craig dan Lindsay Foreman berubah drastis di awal tahun 2025. Saat itu, pasangan yang tengah menjelajahi dunia dengan sepeda motor itu memasuki wilayah Iran. Tak lama kemudian, perjalanan petualangan mereka terhenti. Otoritas setempat menahan keduanya dengan tuduhan serius: melakukan kegiatan spionase. Sejak saat itu, Foreman secara konsisten membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Proses Hukum yang Dipersoalkan
Informasi yang berhasil dikumpulkan dari pihak keluarga mengungkapkan bahwa nasib pasangan itu diputuskan dalam persidangan yang berlangsung relatif singkat. Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan usai persidangan tunggal pada Oktober 2025 lalu.
Putra mereka, Joe Bennett, menyampaikan keprihatinan mendalam atas jalannya proses hukum tersebut. "Orang tua saya sekarang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah persidangan yang hanya berlangsung tiga jam, dan di mana mereka tidak diizinkan untuk mengajukan pembelaan apa pun," ujarnya.
Artikel Terkait
Krisis Energi Global Picu Penjataan Avtur di Bandara Utama Italia
Bareskrim Amankan 10 Orang, Manajemen Dua Tempat Hiburan Bali Terlibat Peredaran Narkoba
Keluarga Aurel-Atta Rencanakan Program Hamil Sebelum Akhir Tahun
Gedung Putih Bantah Keras Rumor Trump Dirawat di Rumah Sakit Militer