DPR Desak Pemerintah Beri Jaminan Hukum bagi Warga yang Tampung Kayu Pemicu Banjir

- Rabu, 18 Februari 2026 | 19:30 WIB
DPR Desak Pemerintah Beri Jaminan Hukum bagi Warga yang Tampung Kayu Pemicu Banjir

Rapat di Senayan, Rabu lalu, memang membahas hal-hal teknis penanganan bencana di Sumatera. Tapi satu hal yang mengemkeras justar soal ketakutan. Bukan takut pada banjir susulan, melainkan takut untuk membantu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan hal itu. Ia mendesak pemerintah segera beri jaminan hukum bagi warga yang bersedia menampung kayu gelondongan dari sungai. Jaminan itu penting biar masyarakat enggak ragu turun tangan.

Pembahasan ini muncul setelah anggota Satgas Galapana DPR, TA Khalid, memaparkan kondisi lapangan yang ia sebut "sangat berat".

"Lumpurnya luar biasa memang. Problemnya sangat luar biasa. Kalau kita optimalisasi dengan tenaga kerja yang ada juga terbatas," ujar Khalid dalam rapat tersebut.

Ia bilang, pembersihan mustahil dilakukan setengah-setengah. Kalau cuma Desa A yang dibersihkan, sementara Desa B dibiarkan, ya percuma. Saat hujan turun, lumpur dari desa yang atas akan kembali menggerus desa di bawahnya. "Jadi ini harus dikerja secara simultan," tegasnya. Skema cash for work, menurutnya, harus segera disepakati agar kerja bisa berjalan bareng-bareng dan cepat selesai.

Namun begitu, ada ancaman lain yang lebih mendesak. Bukan cuma lumpur. Di Bendungan Keureuto, menumpuk kayu gelondongan seluas lima hektare. Kedalamannya bisa mencapai dua meter. Tumpukan raksasa ini terus bergerak digerus hujan.

"Kalau dia bergerak sampai menendang pintu bendungan, ini banjir melebihi banjir kemarin," kata Khalid dengan nada was-was.

Solusi awal sempat dirancang, tapi urung dilakukan karena medan yang curam dan berbahaya. Alih-alih, muncul tawaran dari PT Satya Agung yang bersedia menyediakan lahan HGU-nya untuk menampung kayu-kayu itu. Tapi, ya itu, perusahaan minta jaminan hukum dulu. Mereka takut niat baiknya malah berbalik jadi petaka. Khawatir di kemudian hari dituduh menampung kayu ilegal atau kayu curian.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar