Hasilnya? Mediasi berjalan. "Dari hasil mediasi tersebut, terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian besar kerugian korban," sambungnya.
Rinciannya, total kerugian mencapai Rp 64,5 juta. Sebanyak Rp 58 juta sudah dikembalikan. Nah, sisa Rp 6,5 juta lagi disepakati akan dibayar secara bertahap, dengan perjanjian tertulis sebagai bukti.
"Perkara ini kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ," tegas Roby.
Karena uangnya sudah dikembalikan atau setidaknya ada janji pengembalian para korban pun mencabut laporannya. Dengan begitu, kasus ini dinyatakan selesai. Selesai secara hukum.
"Atas dasar kesepakatan tersebut, para korban mencabut laporan polisi, dan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, video kejadian ini membanjiri media sosial. Terlihat kerumunan warga menghentikan sebuah mobil berwarna merah. Suasana tegang, warga mengepung. Tak lama kemudian, polisi datang dan membawa pelaku menggunakan mobil patroli 110.
Dari narasi dalam video, korban sudah menyetor uang sejak April 2025. Janjinya, mereka akan berangkat umrah pada Januari 2026. Tapi bulan Januari lewat, kabar keberangkatan tak ada. Hingga akhirnya kesabaran para ibu ini habis dan mereka beraksi mengepung sang calo.
Artikel Terkait
Atap PAUD Ambruk di Pandeglang, Laporan Revitalisasi Sebelumnya Tak Digubris
Kebakaran Diduga Korsleting Hanguskan Ruang Guru SD di Bogor, Ujian Ditunda
BMKG Catat 422 Gempa Susulan Usai Gempa M 7,6 di Bitung
Gempa M 5,2 Guncang Maluku Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami