Kasus Penipuan Umrah di Senen Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Uang Korban Dikembalikan

- Senin, 16 Februari 2026 | 16:45 WIB
Kasus Penipuan Umrah di Senen Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Uang Korban Dikembalikan

Hasilnya? Mediasi berjalan. "Dari hasil mediasi tersebut, terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian besar kerugian korban," sambungnya.

Rinciannya, total kerugian mencapai Rp 64,5 juta. Sebanyak Rp 58 juta sudah dikembalikan. Nah, sisa Rp 6,5 juta lagi disepakati akan dibayar secara bertahap, dengan perjanjian tertulis sebagai bukti.

"Perkara ini kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ," tegas Roby.

Karena uangnya sudah dikembalikan atau setidaknya ada janji pengembalian para korban pun mencabut laporannya. Dengan begitu, kasus ini dinyatakan selesai. Selesai secara hukum.

"Atas dasar kesepakatan tersebut, para korban mencabut laporan polisi, dan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, video kejadian ini membanjiri media sosial. Terlihat kerumunan warga menghentikan sebuah mobil berwarna merah. Suasana tegang, warga mengepung. Tak lama kemudian, polisi datang dan membawa pelaku menggunakan mobil patroli 110.

Dari narasi dalam video, korban sudah menyetor uang sejak April 2025. Janjinya, mereka akan berangkat umrah pada Januari 2026. Tapi bulan Januari lewat, kabar keberangkatan tak ada. Hingga akhirnya kesabaran para ibu ini habis dan mereka beraksi mengepung sang calo.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar