Sebuah pencurian berencana yang menyasar kain dan batik tulis senilai fantastis, Rp 1,3 miliar lebih, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus. Lokasi kejahatannya di JCC Senayan. Kini, ketiganya terancam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, membenarkan hal itu dalam keterangannya Senin lalu.
"Perkara pencurian dengan pemberatan," tegas Ikhsan.
Kronologinya berawal dari laporan korban pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban datang ke Polsek Tanah Abang sekitar pukul 13.00 WIB, melaporkan kehilangan yang terjadi lima jam sebelumnya. Nilai kerugiannya sungguh besar: Rp 1,376 miliar.
Setelah laporan masuk, polisi langsung bergerak. Langkah pertama, tentu saja, menelusuri rekaman CCTV di lokasi. Upaya itu membuahkan hasil. Wajah dan modus ketiga pelaku berhasil diidentifikasi. Tak butuh waktu lama, penyelidikan mengantarkan petugas pada penangkapan.
Artikel Terkait
Pria Pacaran 3 Tahun Cekik Wanita hingga Tewas di Sawah Sragen
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman Capai 4,38 Juta Ton
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Gantikan dengan Mantan Pengacara Pribadi
Gubernur DKI Perketat Izin Perjalanan Dinas ASN, Banyak Permohonan Ditolak