Pantau - Seleksi ketat kini menyambangi pengajuan perjalanan dinas bagi para ASN di Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan baru yang mulai berlaku Kamis lalu, 2 April 2026, ini langsung diawasi oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo dari Balai Kota. Intinya, tidak ada lagi izin yang diberikan begitu saja.
Gubernur Pramono bersikap tegas. Ia memastikan akan memeriksa sendiri setiap berkas yang memerlukan tandatangannya. Prosesnya tak lagi sekadar formalitas.
"Kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan," ungkapnya.
Dampaknya langsung terasa. Sejumlah permohonan sudah ditolak karena dinilai kurang manfaatnya bagi Ibu Kota. Rupanya, aturan ini tak cuma untuk instansi pemerintah biasa.
"Bahkan, sekarang ini hampir perjalanan apa ya, BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan," tambah Pramono. Jadi, badan usaha milik daerah pun ikut terkena imbas pembatasan ini.
Bukan Sekedar Inisiatif Daerah
Di sisi lain, langkah Jakarta ini sebenarnya merupakan respons atas arahan dari pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sudah meminta semua kepala daerah untuk menekan anggaran perjalanan dinas.
Permintaan itu tertuang jelas dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ. Isinya cukup rinci: batasi perjalanan dinas dalam negeri sampai 50 persen, dan untuk luar negeri bahkan hingga 70 persen. Tak hanya frekuensi, jumlah rombongan juga harus ditekan.
Nah, surat edaran itu juga mendorong opsi kerja dari rumah atau work from home bagi ASN daerah. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal setengah dari biasanya, dengan prioritas beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum. Bahkan naik sepeda pun disarankan.
Untuk urusan rapat atau seminar, pola hibrida dan daring jadi pilihan utama. Semua ini, menurut aturan, diawasi ketat oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Tujuannya satu: efisiensi. Efisiensi anggaran, dan juga energi.
Jadi, kebijakan Gubernur Pramono di Jakarta ini bisa dilihat sebagai bagian dari gelombang besar perubahan. Sebuah upaya merombak kebiasaan lama, menuju tata kelola yang lebih ketat dan tentunya, lebih hemat.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pemilik WO Marwah Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
BNPP RI Peringati Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Kebangsaan sebagai Landasan Kelola Perbatasan
Pemerintah Resmi Beri Insentif PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik Mulai Juni 2026
Pemprov Jateng Alokasikan Rp5,2 Miliar Perbaiki Jalan Rusak di Blora, Gubernur Minta Prioritas Penanganan