MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Penugasan bagi guru non-ASN di wilayahnya. Kebijakan ini menjadi solusi untuk melindungi hak sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi para guru honorer, di tengah adanya regulasi nasional yang membatasi pengangkatan tenaga honorer baru. Langkah ini diambil Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, untuk memastikan proses sertifikasi pendidik tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
SK Penugasan sebagai Solusi Regulasi
Dalam situasi di mana pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK secara mandiri, penerbitan SK Penugasan muncul sebagai opsi yang masih dimungkinkan. Dokumen ini menjadi kunci bagi guru non-ASN untuk mengakses Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebuah bentuk pengakuan atas kompetensi profesional mereka.
Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk melindungi hak-hak para pendidik. "Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri, namun penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Sofyan menambahkan, "Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku."
Artikel Terkait
Satria Muda Pertamina Bandung Tumbangkan Rajawali Medan dalam Drama Tipis 89-87
Hujan dan Angin Kencang di Bandung Tewaskan Satu Orang, 33 Pohon Tumbang
Tiga Dapur Makanan Bergizi Gratis di Kaimana Ditutup Sementara Gara-gara IPAL Tak Standar
Sistem Kesehatan Lebanon Selatan Kolaps di Tengah Serangan Israel