Pemkab Gorontalo Terbitkan SK Penugasan untuk Lindungi Hak Sertifikasi Guru Honorer

- Senin, 16 Februari 2026 | 02:30 WIB
Pemkab Gorontalo Terbitkan SK Penugasan untuk Lindungi Hak Sertifikasi Guru Honorer

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Penugasan bagi guru non-ASN di wilayahnya. Kebijakan ini menjadi solusi untuk melindungi hak sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi para guru honorer, di tengah adanya regulasi nasional yang membatasi pengangkatan tenaga honorer baru. Langkah ini diambil Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, untuk memastikan proses sertifikasi pendidik tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

SK Penugasan sebagai Solusi Regulasi

Dalam situasi di mana pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK secara mandiri, penerbitan SK Penugasan muncul sebagai opsi yang masih dimungkinkan. Dokumen ini menjadi kunci bagi guru non-ASN untuk mengakses Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebuah bentuk pengakuan atas kompetensi profesional mereka.

Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk melindungi hak-hak para pendidik. "Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri, namun penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Sofyan menambahkan, "Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku."

Kepastian Tunjangan dan Komitmen Pemerintah Daerah

Selain fokus pada penerbitan SK, Bupati Sofyan juga memberikan klarifikasi penting mengenai realisasi pembayaran tunjangan. Dia menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13 yang sempat tertunda pada tahun anggaran sebelumnya, kini telah seluruhnya direalisasikan kepada para guru yang berhak.

Keterlambatan tersebut, menurut penjelasannya, bukan disebabkan oleh masalah administratif di tingkat kabupaten. Melainkan, lebih kepada proses teknis aliran dana dari pemerintah pusat ke kas daerah. Penjelasan ini penting untuk memberikan transparansi dan menghilangkan keraguan di kalangan para pendidik.

Kebijakan yang diambil Pemkab Gorontalo ini secara tegas menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan adanya SK Penugasan, para guru non-ASN akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Mereka kini memiliki dasar yang jelas untuk mengurus hak-hak finansial dan pengembangan profesional mereka di masa mendatang.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar