MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Penugasan bagi guru non-ASN di wilayahnya. Kebijakan ini menjadi solusi untuk melindungi hak sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi para guru honorer, di tengah adanya regulasi nasional yang membatasi pengangkatan tenaga honorer baru. Langkah ini diambil Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, untuk memastikan proses sertifikasi pendidik tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
SK Penugasan sebagai Solusi Regulasi
Dalam situasi di mana pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK secara mandiri, penerbitan SK Penugasan muncul sebagai opsi yang masih dimungkinkan. Dokumen ini menjadi kunci bagi guru non-ASN untuk mengakses Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebuah bentuk pengakuan atas kompetensi profesional mereka.
Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk melindungi hak-hak para pendidik. "Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri, namun penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Sofyan menambahkan, "Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku."
Kepastian Tunjangan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Selain fokus pada penerbitan SK, Bupati Sofyan juga memberikan klarifikasi penting mengenai realisasi pembayaran tunjangan. Dia menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13 yang sempat tertunda pada tahun anggaran sebelumnya, kini telah seluruhnya direalisasikan kepada para guru yang berhak.
Keterlambatan tersebut, menurut penjelasannya, bukan disebabkan oleh masalah administratif di tingkat kabupaten. Melainkan, lebih kepada proses teknis aliran dana dari pemerintah pusat ke kas daerah. Penjelasan ini penting untuk memberikan transparansi dan menghilangkan keraguan di kalangan para pendidik.
Kebijakan yang diambil Pemkab Gorontalo ini secara tegas menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan adanya SK Penugasan, para guru non-ASN akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Mereka kini memiliki dasar yang jelas untuk mengurus hak-hak finansial dan pengembangan profesional mereka di masa mendatang.
Artikel Terkait
Ganjil-Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Imlek
Wamen Haji Resmikan Replika Pesawat untuk Simulasi Calon Jemaah di Aceh
BMKG Siagakan Empat Wilayah Jakarta, Waspadai Hujan Lebat hingga Rabu
Jakarta Utara Siagakan 94 Pompa Antisipasi Hujan Lebat dan Banjir Rob