Pemkab Gorontalo Terbitkan SK Penugasan untuk Lindungi Hak Sertifikasi Guru Honorer

- Senin, 16 Februari 2026 | 02:30 WIB
Pemkab Gorontalo Terbitkan SK Penugasan untuk Lindungi Hak Sertifikasi Guru Honorer

Kepastian Tunjangan dan Komitmen Pemerintah Daerah

Selain fokus pada penerbitan SK, Bupati Sofyan juga memberikan klarifikasi penting mengenai realisasi pembayaran tunjangan. Dia menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13 yang sempat tertunda pada tahun anggaran sebelumnya, kini telah seluruhnya direalisasikan kepada para guru yang berhak.

Keterlambatan tersebut, menurut penjelasannya, bukan disebabkan oleh masalah administratif di tingkat kabupaten. Melainkan, lebih kepada proses teknis aliran dana dari pemerintah pusat ke kas daerah. Penjelasan ini penting untuk memberikan transparansi dan menghilangkan keraguan di kalangan para pendidik.

Kebijakan yang diambil Pemkab Gorontalo ini secara tegas menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan adanya SK Penugasan, para guru non-ASN akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Mereka kini memiliki dasar yang jelas untuk mengurus hak-hak finansial dan pengembangan profesional mereka di masa mendatang.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar