Mantan Penyidik KPK Soroti Inkonsistensi Jokowi Soal Wacana Kembalikan UU KPK

- Minggu, 15 Februari 2026 | 18:30 WIB
Mantan Penyidik KPK Soroti Inkonsistensi Jokowi Soal Wacana Kembalikan UU KPK

JAKARTA – Gara-gara pernyataan Presiden Joko Widodo yang setuju kembalikan UU KPK ke versi lama, muncul tanggapan keras dari kalangan mantan penyidik lembaga antirasuah itu. Praswad Nugraha, eks penyidik KPK, tak sungkan menyoroti peran Jokowi justru dalam periode pelemahan institusi tersebut.

Baginya, pernyataan presiden itu terdengar seperti retorika belaka. "Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret," tegas Praswad, Minggu (15/2/2026).

Pernyataannya ini langsung menohok. Ia mengingatkan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai banyak pihak mencabik independensi dan kewenangan KPK justru terjadi di masa pemerintahan Jokowi. Padahal, menurut Praswad, selama bertahun-tahun menjabat, Jokowi punya kesempatan luas untuk membenahi keadaan. Nyatanya? "Tidak ada langkah pemulihan dalam bentuk sekecil apa pun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Ia lalu menyebut rentetan masalah yang muncul pasca-revisi. Mulai dari perubahan status kelembagaan, kewenangan yang menyempit, sampai drama Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdarah-darah. TWK itu sendiri berakhir dengan pemecatan 57 pegawai, sebuah langkah yang dinilai melanggar HAM dan diwarnai teror terhadap insan KPK.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar