"Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu," sambung Praswad. Jadi, menurut analisanya, wacana pengembalian UU ke versi lama kini terasa hambar dan kehilangan makna.
Di sisi lain, pernyataan Jokowi sendiri terlontar di Solo. Saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, presiden dengan singkat bilang, “Ya saya setuju, bagus.” Itu diungkapkannya di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Jokowi pun berusaha meluruskan. Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 itu murni inisiatif DPR. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," katanya. Bahkan, ia mengklaim tidak menandatangani revisi tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," jelas Jokowi.
Nah, dua narasi ini kini berhadap-hadapan. Di satu sisi ada janji dan pembelaan, di sisi lain ada catatan kelam dan tuntutan bukti. Rakyat tinggal menunggu, mana yang lebih berbobot: retorika atau aksi.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen