Dua Remaja Terancam Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Siswa SMP di Bandung Barat

- Minggu, 15 Februari 2026 | 17:20 WIB
Dua Remaja Terancam Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Siswa SMP di Bandung Barat

Dua remaja, YA (16) dan AP (17), kini berhadapan dengan ancaman hukuman paling berat. Mereka diduga menjadi pelaku di balik tewasnya ZAAQ, seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung yang masih berusia 14 tahun. Korban ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Parongpong, Bandung Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin lalu, 9 Februari 2026. Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, YA bertindak sebagai eksekutor utama. Aksi keji itu dimulai dengan sebuah botol.

"Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek," jelas Niko.

Namun, itu belum berakhir. Setelah korban roboh, YA konon menghunjamkan pisaunya ke arah perut ZAAQ. Tidak tanggung-tanggung, delapan kali tusukan dilancarkan. Yang membuatnya semakin kejam, pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup, tergeletak sendirian di lokasi kejadian.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, ditambah Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sangat serius.

"Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Niko.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar