Dua remaja, YA (16) dan AP (17), kini berhadapan dengan ancaman hukuman paling berat. Mereka diduga menjadi pelaku di balik tewasnya ZAAQ, seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung yang masih berusia 14 tahun. Korban ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Parongpong, Bandung Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Senin lalu, 9 Februari 2026. Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, YA bertindak sebagai eksekutor utama. Aksi keji itu dimulai dengan sebuah botol.
"Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek," jelas Niko.
Namun, itu belum berakhir. Setelah korban roboh, YA konon menghunjamkan pisaunya ke arah perut ZAAQ. Tidak tanggung-tanggung, delapan kali tusukan dilancarkan. Yang membuatnya semakin kejam, pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup, tergeletak sendirian di lokasi kejadian.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, ditambah Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sangat serius.
"Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Niko.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen