Menyikapi pengakuan awal dari tersangka, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka ingin memastikan motif sebenarnya di balik tindakan keji terhadap anak kecil itu.
“Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur,” ujar Kasat PPA dan TPPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, saat dikonfirmasi.
Melatisari tidak merinci bentuk kenakalan seperti apa yang dimaksud oleh paman dan bibi tersebut. Pernyataan pelaku yang terkesan menggeneralisir itu justru mengundang pertanyaan lebih besar tentang latar belakang sebenarnya dari kasus penganiayaan ini.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan telah ditetapkannya kedua pelaku sebagai tersangka, proses hukum kini terus berjalan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk mengusut tuntas setiap detail peristiwa. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan lingkungan terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga, yang kadang justru datang dari orang terdekat.
Korban, yang saat ini telah mendapatkan perlindungan dan perawatan, menjadi prioritas utama. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis yang diperlukan untuk pemulihan trauma mendalam yang dialaminya.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen