MURIANETWORK.COM - Seorang balita berusia empat tahun menjadi korban penganiayaan oleh pamannya dan bibinya sendiri di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Keduanya ditangkap polisi setelah aksi kekerasan yang diduga berlangsung selama dua bulan ini terbongkar. Pelaku mengaku motifnya karena sang anak dinilai nakal dan sulit diatur.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Suara teriakan minta tolong dari dalam sebuah kamar kos di Jalan Bangkingan pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB menarik perhatian warga. Teriakan itu berasal dari balita yang ternyata terkunci di dalam ruangan. Setelah dibuka, kondisi fisik korban yang mengenaskan segera memicu laporan ke pihak berwajib.
Investigasi pun dimulai, yang pada akhirnya mengarah pada penangkapan paman dan bibi korban sendiri. Keduanya diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap keponakannya itu dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Kondisi Korban dan Pengakuan Pelaku
Akibat penganiayaan tersebut, balita malang itu menderita sejumlah luka pada tubuhnya. Tidak hanya itu, sebagai bentuk hukuman lain, rambut korban juga dipangkas hingga botak sebagian oleh kedua pelaku.
Menyikapi pengakuan awal dari tersangka, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka ingin memastikan motif sebenarnya di balik tindakan keji terhadap anak kecil itu.
“Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur,” ujar Kasat PPA dan TPPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, saat dikonfirmasi.
Melatisari tidak merinci bentuk kenakalan seperti apa yang dimaksud oleh paman dan bibi tersebut. Pernyataan pelaku yang terkesan menggeneralisir itu justru mengundang pertanyaan lebih besar tentang latar belakang sebenarnya dari kasus penganiayaan ini.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan telah ditetapkannya kedua pelaku sebagai tersangka, proses hukum kini terus berjalan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk mengusut tuntas setiap detail peristiwa. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan lingkungan terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga, yang kadang justru datang dari orang terdekat.
Korban, yang saat ini telah mendapatkan perlindungan dan perawatan, menjadi prioritas utama. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis yang diperlukan untuk pemulihan trauma mendalam yang dialaminya.
Artikel Terkait
Pramono Anung Pastikan Status Hukum Lahan RS Sumber Waras Tuntas, Ajukan sebagai Proyek Strategis Nasional
Mantan Penyidik KPK Soroti Inkonsistensi Jokowi Soal Wacana Kembalikan UU KPK
IDX BUMN 20 Tunjukkan Ketahanan, Melonjak 5,23% di Tengah Koreksi IHSG
Bamsoet Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen