PT Indobaja Primamurni (IBPM) baru saja melepas sejumlah aset bekasnya. Kali ini, pembelinya adalah perusahaan induknya sendiri, PT Indospring Tbk (INDS), dengan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar.
Aset yang dijual mencakup delapan unit mesin bekas dan empat unit komputer bekas. Menurut keterbukaan informasi yang dirilis manajemen pada Senin (29/12/2025), transaksi ini bersifat wajib lapor saja.
"Transaksi ini hanya bersifat wajib lapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen,"
Begitu bunyi pernyataan resmi perusahaan. Artinya, prosesnya relatif sederhana dan langsung bisa dilaksanakan.
Dasar hukumnya merujuk pada aturan OJK, tepatnya POJK Nomor 42/POJK.04/2020 Pasal 6. Ini aturan standar untuk transaksi afiliasi semacam ini. Di sisi lain, hubungan antara kedua perusahaan memang sangat erat. IBPM adalah anak usaha INDS dengan kepemilikan saham yang mencapai 96,50 persen. Jadi, wajar jika transaksi internal seperti ini terjadi.
Ini bukan penjualan pertama IBPM dalam waktu dekat. Sebelumnya, tepatnya pada 26 November 2025, mereka juga menjual aset bekas senilai Rp359 juta kepada PT MK Prima Indonesia (MKPI). Tampaknya perusahaan sedang melakukan pembersihan aset atau mungkin pergantian peralatan.
Laporan oleh Desi Angriani.
Artikel Terkait
Prospek Bank Syariah Cerah di Tengah Tekanan Pasar Modal, Bisnis Emas dan Haji Jadi Motor Pertumbuhan
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.881 per Dolar AS, Tertekan Sentimen Fiskal Domestik dan Ketidakpastian Moneter Global
KWT Mawar 8 di Tangerang Jaga Kualitas Sayur Hidroponik, Utamakan Mutu Dibanding Volume Panen
IHSG Terkoreksi 0,56% dalam Sepekan, Aksi Jual Asing dan Rebalancing MSCI Tekan Saham Bank Besar