PT Indobaja Primamurni (IBPM) baru saja melepas sejumlah aset bekasnya. Kali ini, pembelinya adalah perusahaan induknya sendiri, PT Indospring Tbk (INDS), dengan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar.
Aset yang dijual mencakup delapan unit mesin bekas dan empat unit komputer bekas. Menurut keterbukaan informasi yang dirilis manajemen pada Senin (29/12/2025), transaksi ini bersifat wajib lapor saja.
"Transaksi ini hanya bersifat wajib lapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen,"
Begitu bunyi pernyataan resmi perusahaan. Artinya, prosesnya relatif sederhana dan langsung bisa dilaksanakan.
Dasar hukumnya merujuk pada aturan OJK, tepatnya POJK Nomor 42/POJK.04/2020 Pasal 6. Ini aturan standar untuk transaksi afiliasi semacam ini. Di sisi lain, hubungan antara kedua perusahaan memang sangat erat. IBPM adalah anak usaha INDS dengan kepemilikan saham yang mencapai 96,50 persen. Jadi, wajar jika transaksi internal seperti ini terjadi.
Ini bukan penjualan pertama IBPM dalam waktu dekat. Sebelumnya, tepatnya pada 26 November 2025, mereka juga menjual aset bekas senilai Rp359 juta kepada PT MK Prima Indonesia (MKPI). Tampaknya perusahaan sedang melakukan pembersihan aset atau mungkin pergantian peralatan.
Laporan oleh Desi Angriani.
Artikel Terkait
Danantara Alokasikan 50% Dana Kelolaan ke Pasar Modal
Pertamina Geothermal Kembangkan Hidrogen Hijau dari Panas Bumi untuk Terminal Tanjung Sekong
Bursa Asia Melemah Ikuti Wall Street, Kecuali Korea Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp43.000 per Gram pada Jumat Pagi