"Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, dimana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata," jelasnya.
Struktur dan Akad yang Diperbolehkan
Fatwa ini secara rinci mengatur empat pilar utama kegiatan usaha bulion syariah beserta akad yang dapat digunakan:
Simpanan Emas: Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai.
Pembiayaan Emas: Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
Perdagangan Emas: Menggunakan akad Bai' Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai' Al Musya' (jual beli barang milik bersama).
Penitipan Emas: Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi'ah.
Mengenal Konsep Emas Musya'
Salah satu poin krusial dalam fatwa ini adalah pengaturan mengenai emas musya', yaitu pengakuan kepemilikan emas secara kolektif. Konsep ini menjadi solusi syariah untuk menghindari gharar (ketidakpastian) dalam investasi emas digital, sehingga kepemilikan nasabah tetap jelas dan terjamin meski emas fisiknya disimpan secara campur.
Damar Latri Setiawan memberikan ilustrasi untuk mempermudah pemahaman. "Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah tersebut," paparnya.
Ia melanjutkan, "Jadi, saat nasabah melakukan transaksi cicilan emas atau menabung emas melalui aplikasi, berarti nasabah telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan... Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi."
Mendorong Ekosistem yang Lebih Kuat
Pada akhirnya, kehadiran Fatwa No. 166 ini diharapkan membawa dampak positif yang luas. Bagi industri keuangan syariah, fatwa ini bukan sekadar landasan normatif, tetapi juga pedoman operasional yang strategis untuk menciptakan ekosistem yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, potensi emas rakyat Indonesia dapat dikelola secara produktif sekaligus bernilai ibadah.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Takluk di Final FIFA Series, Herdman: Ini Baru Pondasi
Wanita Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Pikap di Jalan Raya Iwul Bogor
Komisi III DPR Gelar Rapat Lanjutan, Desak Polisi Ungkap Kasus Penyekan Andrie Yunus
Bupati Lebak Sentil Status Mantan Napi Wakilnya di Acara Halalbihalal