Operasi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap impor di Bea Cukai kembali menemukan titik terang. Kali ini, tim penyidik menyasar sejumlah lokasi, termasuk sebuah tempat yang diduga kuat berfungsi sebagai 'safe house' atau rumah aman untuk menyimpan barang bukti.
Dari penggeledahan di lokasi rahasia itu, KPK berhasil menyita uang tunai dalam jumlah fantastis: belasan juta dolar AS. Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, membenarkan temuan tersebut meski agak lupa dengan angka pastinya.
"Jadi beberapa perkembangan yang terakhir memang (penggeledahan) ke beberapa tempat ya, saya agak lupa. Itu jumlahnya benar (belasan juta USD), saya hanya agak lupa itu berapa jumlahnya,"
kata Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Menurutnya, tren menyimpan barang bukti uang hasil korupsi belakangan ini semakin variatif. Tidak lagi sekadar disimpan di bank atau lemari besi.
"Tapi memang mungkin trennya seperti itu. Baru-baru kan masing-masing tempat punya tren. Ada yang dimasukin karung kan gitu. Ada yang dimasukin ke koper. Ada yang dimasukin ke kardus. Nah, ini ada juga yang di safe house. Jadi kalau ini di safe house gitu. Jadi ada di beberapa tempat,"
ujar Asep menjelaskan.
Sebelumnya, upaya penyitaan aset dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan ini sudah dilakukan. Penyidik pernah menyita satu unit mobil plus uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura, atau setara dengan Rp 1 miliar lebih.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan ini adalah bagian dari upaya pemulihan aset negara. "Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,"
tegas Budi dalam kesempatan terpisah.
Lima unit mobil lainnya juga sudah lebih dulu diamankan dari kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. Kendaraan-kendaraan itu diduga kuat diperoleh dari hasil kejahatan dan dipakai untuk operasional para tersangka.
Kasus ini berawal dari sebuah kesepakatan terselubung di Oktober 2025. Asep Guntur mengungkap, ada kesepakatan antara pejabat Bea Cukai seperti Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono dengan pihak dari PT Blueray, termasuk pemiliknya John Field. Intinya, mereka diduga mengatur jalur impor barang agar bisa lolos dari pemeriksaan fisik.
Mekanismenya bermain di aturan jalur merah dan hijau. Pegawai Bea Cukai kemudian menerima perintah untuk memanipulasi parameter sistem, menurunkan probabilitas pemeriksaan jalur merah menjadi hanya 70 persen. Cukup licik.
Sampai saat ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, lalu dari pihak swasta: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray, serta Budiman Bayu Prasojo dari Bea Cukai.
Investigasi masih terus berlanjut. Siapa lagi yang terlibat dan aset apa lagi yang bisa diselamatkan, kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Lima Korban Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Dimakamkan, Tiga Warga Masih Hilang
Enam Warga Sesak Napus Akibat Asap Kebakaran di Kemayoran, Dievakuasi ke RS Hermina
Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran, 100 Personel Damkar Dikerahkan
Iran Tangguhkan Peran Mediasi Damai dengan AS sebagai Respons atas Invasi Israel ke Lebanon