DSN-MUI Terbitkan Fatwa Syariah untuk Usaha Bulion dan Investasi Emas

- Jumat, 13 Februari 2026 | 21:25 WIB
DSN-MUI Terbitkan Fatwa Syariah untuk Usaha Bulion dan Investasi Emas

MURIANETWORK.COM - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara resmi meluncurkan Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Peluncuran yang berlangsung di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, ini menjadi landasan hukum baru yang diharapkan memperkuat literasi, inklusi, dan kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di tanah air, khususnya dalam pengelolaan emas.

Respons atas Dinamika Pasar Modern

Fatwa ini disusun sebagai jawaban atas perkembangan pasar emas kontemporer dan kebutuhan akan pedoman syariah yang jelas bagi regulator serta pelaku usaha. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang telah membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion syariah.

Proses penyusunannya pun dilakukan dengan sangat hati-hati. Untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah, terutama terkait keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) dalam produk digital, tim DSN-MUI melakukan kunjungan langsung ke pabrik emas.

Dukungan bagi Industri dan Potensi Ekonomi

Kehadiran fatwa ini disambut positif oleh industri, termasuk PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang telah mengantongi izin usaha Bulion dari OJK. Fatwa dianggap semakin mengukuhkan posisi dan operasional perusahaan dalam menjalankan layanan syariah, seperti Bank Emas.

Urgensi fatwa ini juga tidak terlepas dari potensi ekonomi yang sangat besar. Data industri menunjukkan bahwa potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dapat dimonetisasi secara syariah, kekuatan modal domestik ini bisa menjadi penggerak ekonomi yang signifikan.

Visi Besar di Balik Fatwa

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, mengungkapkan visi strategis di balik terbitnya fatwa ini. Beliau berharap emas dapat bertransformasi dari sekadar barang simpanan menjadi instrumen investasi strategis yang mampu menjaga nilai aset dari inflasi, sekaligus mendorong kedaulatan ekonomi umat.

"Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Sambutan dan Komitmen Pelaku Usaha

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan dukungan penuh atas peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa ini akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.

"Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah," tutur Damar.

Ia menambahkan bahwa Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa secara bertanggung jawab. Secara operasional, perusahaan mengklaim telah menerapkan prinsip syariah dengan menjamin setiap gram emas digital memiliki cadangan fisik satu banding satu yang disimpan di tempat berstandar internasional.

"Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, dimana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata," jelasnya.

Struktur dan Akad yang Diperbolehkan

Fatwa ini secara rinci mengatur empat pilar utama kegiatan usaha bulion syariah beserta akad yang dapat digunakan:

Simpanan Emas: Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai.

Pembiayaan Emas: Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.

Perdagangan Emas: Menggunakan akad Bai' Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai' Al Musya' (jual beli barang milik bersama).

Penitipan Emas: Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi'ah.

Mengenal Konsep Emas Musya'

Salah satu poin krusial dalam fatwa ini adalah pengaturan mengenai emas musya', yaitu pengakuan kepemilikan emas secara kolektif. Konsep ini menjadi solusi syariah untuk menghindari gharar (ketidakpastian) dalam investasi emas digital, sehingga kepemilikan nasabah tetap jelas dan terjamin meski emas fisiknya disimpan secara campur.

Damar Latri Setiawan memberikan ilustrasi untuk mempermudah pemahaman. "Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah tersebut," paparnya.

Ia melanjutkan, "Jadi, saat nasabah melakukan transaksi cicilan emas atau menabung emas melalui aplikasi, berarti nasabah telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan... Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi."

Mendorong Ekosistem yang Lebih Kuat

Pada akhirnya, kehadiran Fatwa No. 166 ini diharapkan membawa dampak positif yang luas. Bagi industri keuangan syariah, fatwa ini bukan sekadar landasan normatif, tetapi juga pedoman operasional yang strategis untuk menciptakan ekosistem yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, potensi emas rakyat Indonesia dapat dikelola secara produktif sekaligus bernilai ibadah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar