MURIANETWORK.COM - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara resmi meluncurkan Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Peluncuran yang berlangsung di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, ini menjadi landasan hukum baru yang diharapkan memperkuat literasi, inklusi, dan kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di tanah air, khususnya dalam pengelolaan emas.
Respons atas Dinamika Pasar Modern
Fatwa ini disusun sebagai jawaban atas perkembangan pasar emas kontemporer dan kebutuhan akan pedoman syariah yang jelas bagi regulator serta pelaku usaha. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang telah membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion syariah.
Proses penyusunannya pun dilakukan dengan sangat hati-hati. Untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah, terutama terkait keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) dalam produk digital, tim DSN-MUI melakukan kunjungan langsung ke pabrik emas.
Dukungan bagi Industri dan Potensi Ekonomi
Kehadiran fatwa ini disambut positif oleh industri, termasuk PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang telah mengantongi izin usaha Bulion dari OJK. Fatwa dianggap semakin mengukuhkan posisi dan operasional perusahaan dalam menjalankan layanan syariah, seperti Bank Emas.
Urgensi fatwa ini juga tidak terlepas dari potensi ekonomi yang sangat besar. Data industri menunjukkan bahwa potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dapat dimonetisasi secara syariah, kekuatan modal domestik ini bisa menjadi penggerak ekonomi yang signifikan.
Visi Besar di Balik Fatwa
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, mengungkapkan visi strategis di balik terbitnya fatwa ini. Beliau berharap emas dapat bertransformasi dari sekadar barang simpanan menjadi instrumen investasi strategis yang mampu menjaga nilai aset dari inflasi, sekaligus mendorong kedaulatan ekonomi umat.
"Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Sambutan dan Komitmen Pelaku Usaha
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan dukungan penuh atas peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa ini akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.
"Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah," tutur Damar.
Ia menambahkan bahwa Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa secara bertanggung jawab. Secara operasional, perusahaan mengklaim telah menerapkan prinsip syariah dengan menjamin setiap gram emas digital memiliki cadangan fisik satu banding satu yang disimpan di tempat berstandar internasional.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Takluk di Final FIFA Series, Herdman: Ini Baru Pondasi
Wanita Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Pikap di Jalan Raya Iwul Bogor
Komisi III DPR Gelar Rapat Lanjutan, Desak Polisi Ungkap Kasus Penyekan Andrie Yunus
Bupati Lebak Sentil Status Mantan Napi Wakilnya di Acara Halalbihalal