KPK: Hampir 95 Ribu Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, Tenggat 31 Maret

- Selasa, 31 Maret 2026 | 10:35 WIB
KPK: Hampir 95 Ribu Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, Tenggat 31 Maret

Angka yang diumumkan KPK cukup mencengangkan: hampir 95 ribu pejabat negara ternyata belum melaporkan harta kekayaannya. Batas waktunya tinggal hitungan hari, tepatnya 31 Maret mendatang. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ini adalah kewajiban dasar untuk memastikan transparansi.

Menanggapi temuan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, punya pendapat. Menurutnya, kemungkinan besar para pejabat itu sekadar lupa, apalagi setelah masa libur Lebaran.

"Ya memang kan diimbau kan lebih baik, nggak apa-apa. Toh nanti partisipasi mungkin waktu habis Lebaran kali, lupa kali,"

ujar Sahroni, Selasa lalu.

Namun begitu, dia tak menampik bahwa ini adalah kewajiban yang serius. Sahroni mengingatkan semua pihak untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Dia sendiri mengaku sudah melapor sejak awal Maret, meski proses verifikasinya masih berjalan.

"Sudah, sudah, dari awal Maret. Cuman kan verifikasi agak lama ya, mungkin bulan depan kali,"

tambahnya.

Data dari KPK sendiri menunjukkan, dari total sekitar 432 ribu penyelenggara negara, baru 337 ribu lebih yang sudah melaporkan LHKPN periodik untuk tahun 2025. Itu artinya, tingkat kepatuhan saat ini masih berkisar di angka 88 persen. Sisanya, 94.542 orang, masih abu-abu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengeluarkan imbauan resmi. Dia mendesak para pejabat yang belum lapor untuk segera menyampaikan LHKPN-nya sebelum tenggat waktu akhir bulan ini. Imbauan itu jelas, tapi apakah akan diindahkan? Itu pertanyaan besarnya.

Nuansa 'kelupaan' yang disinggung anggota dewan memang terdengar manusiawi. Tapi di sisi lain, dalam konteks pemberantasan korupsi, laporan kekayaan adalah fondasi awal membangun akuntabilitas. Ribuan nama yang belum tercatat itu tentu menyisakan tanda tanya besar tentang komitmen transparansi di tingkat penyelenggara negara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar