Angka yang diumumkan KPK cukup mencengangkan: hampir 95 ribu pejabat negara ternyata belum melaporkan harta kekayaannya. Batas waktunya tinggal hitungan hari, tepatnya 31 Maret mendatang. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ini adalah kewajiban dasar untuk memastikan transparansi.
Menanggapi temuan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, punya pendapat. Menurutnya, kemungkinan besar para pejabat itu sekadar lupa, apalagi setelah masa libur Lebaran.
ujar Sahroni, Selasa lalu.
Namun begitu, dia tak menampik bahwa ini adalah kewajiban yang serius. Sahroni mengingatkan semua pihak untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Dia sendiri mengaku sudah melapor sejak awal Maret, meski proses verifikasinya masih berjalan.
Artikel Terkait
Kepala BGN Tegaskan Anggaran 2026 Rp268 Triliun, Bukan Rp335 Triliun
Instagram Uji Coba Fitur Berlangganan untuk Tonton Stories Diam-diam
Harga BBM Non-Subsidi di Jakarta Masih Stabil, Tak Ada Kenaikan
DPR Desak Penarikan Pasukan Perdamaian TNI dari Lebanon Usai Serangan Israel