Di Ruang Komisi III DPR, suasana terasa tegang pagi itu. Selasa (31/3/2026) menjadi hari dimana polisi dan pengacara kembali berhadapan dalam meja rapat, membicarakan nasib Andrie Yunus. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu masih gelap, dan tekanan untuk mengungkapnya makin besar.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Setelah mengecek daftar hadir, ia membuka pertemuan.
"Kuorum sudah terpenuhi. Saya mohon perkenan, rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum. Sepakat?"
Pernyataan singkat itu langsung mengawali agenda. Bagi Habiburokhman, ini bukan sekadar formalitas belaka. Rapat hari ini adalah bagian dari pengawasan DPR yang terus-menerus terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, Komisi III sudah beberapa kali menggelar pertemuan serupa.
Artikel Terkait
Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Perkuat Hubungan dengan Jepang
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron
Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Kantor Perusahaan Tambang AKT
Dua Tersangka Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Diamankan di Bandara Kualanamu