Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron

- Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45 WIB
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron

Hari ini, Pengadilan Militer Jakarta kembali ramai. Dua nama, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan warga negara AS Anthony Thomas Van Der Hayden, akhirnya menghadapi sidang dakwaan. Kasusnya tak main-main: dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di orbit 123 derajat Bujur Timur untuk Kementerian Pertahanan, yang berlangsung hampir satu dekade dari 2012 hingga 2021.

Suara hakim ketua menggema di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Timur, Selasa (31/3/2026) lalu.

“Perkara nomor 32/K-MT.2/AD/XII/2025, atas nama terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi dan terdakwa Thomas Anthony Van der Heyden, dan dalam perkara yang terpisah nomor perkara 33/K-MT.2/AD/XII/2025 atas nama Gabor Kuti Szilard (GK), saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,”

Nama ketiga, Gabor Kuti Szilard CEO Navayo International AG memang disebut. Namun, kursi terdakwanya kosong. Sidang untuknya berjalan secara in absentia, karena pria itu masih berstatus buron atau DPO.

“Izin Majelis yang terhormat,” ujar oditur memulai penjelasannya. “Sebelum kami hadirkan para terdakwa, kami laporkan bahwasanya untuk terdakwa perkara yang satu lagi, terdakwa Gabor Kuti Szilard, sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus DPO. Sehingga yang akan kami hadirkan dua orang terdakwa.”

Proses hukum ini berjalan setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Oditur Militer, sekitar empat bulan sebelumnya. Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen Andi Suci, waktu itu memaparkan dengan rinci. Leonardi diduga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Sarana Pertahanan, sementara Van Der Hayden disebut berperan sebagai perantara.

“Hari ini, tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021,”

Begitu kata Andi Suci dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025). Barang buktinya beragam, mulai dari tumpukan dokumen proyek, 550 unit ponsel kiriman Navayo, hingga komponen server yang masih terbungkus rapi belum sempat dirakit.

Lalu, bagaimana cerita awalnya?

Jejak Kasus yang Berawal dari Sebuah Kontrak

Semuanya berpusat pada sebuah kontrak yang ditandatangani pada Juli 2016. Saat itu, Kemenhan melalui Leonardi sepakat dengan Gabor Kuti Szilard dari Navayo International AG. Nilainya fantastis, awalnya USD 34 juta lebih, lalu direvisi jadi USD 29,9 juta. Perjanjiannya untuk penyediaan terminal pengguna dan peralatan pendukung.

Masalahnya, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga ini dilakukan tanpa lewat proses pengadaan yang semestinya. Menurut keterangan Harli Siregar saat masih menjabat Kapuspenkum Kejagung, perusahaan itu direkomendasikan langsung oleh Anthony Thomas Van Der Hayden.

“Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu,” tutur Harli mengenai Certificate of Performance (CoP) yang jadi kunci masalah.

Navayo mengaku telah mengirim barang dan menandatangani empat CoP. Invoice pun dikirim ke Kemenhan. Padahal, anggaran untuk pengadaan satelit itu sendiri sebenarnya tak tersedia sampai tahun 2019. Yang lebih parah, pemeriksaan ahli kemudian membongkar kejanggalan.

Pekerjaan Navayo dinyatakan gagal membangun Program User Terminal. Dari 550 ponsel yang dikirim, tidak ditemukan secure chip inti yang vital. Hasil pekerjaan mereka juga tak pernah diuji dengan satelit Artemis di orbit yang dituju. Dan yang mencengangkan, barang-barang kiriman itu tak pernah dibuka atau diperiksa sama sekali oleh pihak Kemenhan.

Akibatnya, Kementerian Pertahanan terpaksa menanggung beban berat. Mereka diharuskan membayar USD 20,8 juta lebih berdasarkan putusan arbitrase di Singapura, semata-mata karena CoP sudah terlanjur ditandatangani.

Sementara itu, hitungan BPKP justru menunjukkan nilai riil pekerjaan Navayo berdasarkan nilai kepabeanan hanya sekitar Rp 1,92 miliar. Selisihnya yang sangat jauh inilah yang diduga sebagai kerugian negara.

Tekanan internasional pun datang. Atas permohonan Navayo, pengadilan di Paris bahkan sempat mengesahkan penyitaan beberapa aset perwakilan Indonesia di Prancis, sebagai eksekusi atas putusan arbitrase Singapura itu. Situasi rumit inilah yang akhirnya mendorong penyidik Jampidmil menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Sidang telah dimulai. Perjalanan panjang mencari keadilan untuk kasus satelit ini baru saja memasuki babak barunya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar