Di tingkat penyidik, Kapolres Rohul AKBP Eka Ariandy Putra mengonfirmasi bahwa proses pengusutan kasus ini masih terus berjalan secara intensif. Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu, Ipda Muhammad Ali Akbar, memberikan rincian kronologis. Menurut penjelasannya, bentrokan pecah sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani, Desa Sontang, Bonai Darussalam.
Profil Tersangka dan Barang Bukti
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari TKP. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta berbagai barang milik korban dan pelaku. Barang-barang ini menjadi bagian penting dalam merangkai alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Jerat Hukum yang Dihadapi
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal ini mencapai 12 tahun penjara, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang berawal dari konflik agraria ini.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan konflik lahan di sektor perkebunan yang kerap berujung pada kekerasan. Langkah penegakan hukum yang sedang berjalan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pidana, tetapi juga memberikan efek jera dan kontribusi pada penyelesaian akar masalah secara lebih komprehensif.
Artikel Terkait
1 April: Harsiarnas, Hari Bank Dunia, dan Lupus Alert Day di Balik April Mop
Rembesan Air Keras di Mata Korban Penyiraman Baru Terdeteksi, Ancaman Kebutaan Permanen
Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Perkuat Hubungan dengan Jepang
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron