MURIANETWORK.COM - Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang dipicu sengketa pengelolaan lahan sawit di Kecamatan Bonai Darussalam. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (8/2/2026) sore itu menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya, dengan kerugian materil diperkirakan mencapai Rp70 juta. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dan mencegah pengulangan kekerasan serupa.
Pernyataan Tegas Pimpinan Polri Daerah
Merespons insiden ini, jajaran pimpinan Polda Riau menyuarakan sikap tegas. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menekankan bahwa kekerasan seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Ia menyatakan bahwa penindakan hukum akan menyasar semua pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi otak atau penggerak aksi tersebut.
“Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Kami tegaskan, seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Brigjen Hengki juga mengungkapkan keprihatinannya atas pola kekerasan yang terjadi. Sepanjang tahun berjalan, wilayah hukum Polda Riau telah mencatat enam kejadian serupa, yang secara kumulatif mengakibatkan puluhan korban luka dan satu korban jiwa.
Mobilisasi Tim dan Pendalaman Kasus
Untuk mendukung penyelidikan dan menciptakan rasa aman, Polda Riau telah memberangkatkan tim khusus ke lokasi. Langkah ini bertujuan menguatkan kapasitas Polres Rohul dalam pengejaran pelaku dan menjaga stabilitas keamanan. Dalam pandangan pimpinan, penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat. Paradigma kepolisian modern adalah mencegah agar kejahatan tidak terjadi,” jelasnya.
Di tingkat penyidik, Kapolres Rohul AKBP Eka Ariandy Putra mengonfirmasi bahwa proses pengusutan kasus ini masih terus berjalan secara intensif. Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu, Ipda Muhammad Ali Akbar, memberikan rincian kronologis. Menurut penjelasannya, bentrokan pecah sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani, Desa Sontang, Bonai Darussalam.
Profil Tersangka dan Barang Bukti
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari TKP. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta berbagai barang milik korban dan pelaku. Barang-barang ini menjadi bagian penting dalam merangkai alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Jerat Hukum yang Dihadapi
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal ini mencapai 12 tahun penjara, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang berawal dari konflik agraria ini.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan konflik lahan di sektor perkebunan yang kerap berujung pada kekerasan. Langkah penegakan hukum yang sedang berjalan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pidana, tetapi juga memberikan efek jera dan kontribusi pada penyelesaian akar masalah secara lebih komprehensif.
Artikel Terkait
Sukabumi Resmikan Biogas dan Solar Dryer House untuk Atasi Sampah dan Dongkrak Ekonomi Desa
AS Selesaikan Penarikan Pasukan dari Pangkalan Al-Tanf di Suriah, Dikuasai Kembali oleh Tentara Damaskus
Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Menkeu Tegaskan Perangi Impor Ilegal
Megawati Jalani Ibadah Umrah di Makkah, Panjatkan Doa untuk Keluarga dan Bangsa