Potensi Panas Bumi 23.000 MW, Pemanfaatan Baru Capai 12 Persen

- Kamis, 12 Februari 2026 | 18:40 WIB
Potensi Panas Bumi 23.000 MW, Pemanfaatan Baru Capai 12 Persen

Yang kedua, masalah regulasi. Ini cukup pelik. Kebanyakan lokasi pembangkit panas bumi ternyata berada di dalam kawasan hutan, bahkan hutan lindung. Alhasil, perizinannya jadi rumit, melibatkan banyak kementerian secara bersamaan.

Ia menekankan, dibutuhkan regulasi yang lebih transparan dan cepat untuk menarik minat investor. Selain dua hal tadi, ada lagi kendala lain yang tak kalah serius: infrastruktur.

Kerap terjadi, sumber energi sudah ditemukan di suatu tempat, tapi jaringan transmisi listriknya belum ada sama sekali. Untuk mengatasi ini, rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam RUPTL 2026-2034 diharapkan bisa menjadi solusi.

Harapannya jelas. Dengan regulasi yang lebih baik dan dukungan infrastruktur, geothermal bisa menjadi investasi strategis yang mampu menggerakkan pasokan energi dalam negeri. Potensinya ada, tinggal eksekusinya saja.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar