Yang kedua, masalah regulasi. Ini cukup pelik. Kebanyakan lokasi pembangkit panas bumi ternyata berada di dalam kawasan hutan, bahkan hutan lindung. Alhasil, perizinannya jadi rumit, melibatkan banyak kementerian secara bersamaan.
Ia menekankan, dibutuhkan regulasi yang lebih transparan dan cepat untuk menarik minat investor. Selain dua hal tadi, ada lagi kendala lain yang tak kalah serius: infrastruktur.
Kerap terjadi, sumber energi sudah ditemukan di suatu tempat, tapi jaringan transmisi listriknya belum ada sama sekali. Untuk mengatasi ini, rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam RUPTL 2026-2034 diharapkan bisa menjadi solusi.
Harapannya jelas. Dengan regulasi yang lebih baik dan dukungan infrastruktur, geothermal bisa menjadi investasi strategis yang mampu menggerakkan pasokan energi dalam negeri. Potensinya ada, tinggal eksekusinya saja.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulawesi Utara, Satu Tewas dan Bangunan Runtuh
Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, BMKG Catat 29 Susulan dan Peringatan Tsunami Masih Berlaku
Dewan Keamanan PBB Kecam Israel atas Serangan yang Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Gempa M 7,6 Guncang Sulut, Tsunami Terdeteksi hingga 75 cm di Minahasa Utara