Roy Suryo Tunjukkan Dua Salinan Ijazah Jokowi dengan Perbedaan Fisik

- Kamis, 12 Februari 2026 | 17:15 WIB
Roy Suryo Tunjukkan Dua Salinan Ijazah Jokowi dengan Perbedaan Fisik

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, telah mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, 505 dokumen diklaim telah diserahkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik.

"Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu," kata Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2).

Refly menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan hak hukum kliennya. "Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," tuturnya.

Ijazah Asli Pernah Ditunjukkan dalam Gelar Perkara

Terpisah, pihak penyidik sebelumnya telah menunjukkan ijazah asli Jokowi dalam sebuah forum gelar perkara khusus. Ijazah yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan UGM itu ditunjukkan kepada Roy Suryo cs dan tim pengacara Jokowi atas dasar kesepakatan para pihak.

"Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam keterangan pers pada Kamis (18/12/2025).

Ia kembali menegaskan hal tersebut di akhir penjelasannya. "Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," imbuhnya.

Gelar perkara khusus itu sendiri digelar menyusul permintaan dari pihak tersangka, dan menjadi momen di mana dokumen kunci kasus ini diperlihatkan secara langsung di hadapan semua pihak yang terlibat.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar