Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas

- Senin, 30 Maret 2026 | 14:15 WIB
Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas

Jakarta - Isu rokok ilegal kembali menghangat. Kali ini, pemerintah merespons dengan menyusun rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau. Tujuannya jelas: menarik produsen rokok gelap agar masuk ke dalam sistem cukai yang legal. Tapi, benarkah langkah semacam ini akan efektif?

Pertanyaan besarnya justru terletak di sana. Di satu sisi, ada upaya mengatasi peredaran barang selundupan. Namun begitu, kita tak boleh lupa, esensi kebijakan cukai sejatinya adalah melindungi masyarakat dari produk adiktif. Desainnya harus kuat, tidak mudah dikompromi hanya karena alasan pragmatis, apalagi jika landasan ilmiahnya lemah.

Struktur cukai tembakau kita memang ruwet. Ada banyak lapisan tarif, yang dibedakan berdasarkan jenis rokok, cara produksi, hingga harganya. Dari kacamata kesehatan publik, sistem berlapis-lapis seperti ini dinilai tidak ideal oleh WHO. Kenapa? Karena justru memberi celah bagi industri untuk berstrategi, memanipulasi produk agar masuk ke kategori tarif lebih rendah.

Akibatnya, harga rokok di pasaran tetap berjangkauan luas, dari yang mahal sampai yang sangat murah. Efektivitas cukai untuk menekan konsumsi pun jadi mandul.

Sebenarnya, upaya penyederhanaan pernah dilakukan. Kementerian Keuangan berhasil memangkas lapisan cukai dari 19 menjadi delapan dalam periode 2009 hingga 2022. Bahkan, rekomendasi dari WHO dan lembaga seperti CISDI lebih ekstrem lagi: cukup 3-5 lapisan saja. Komitmen menuju lima lapisan sempat tercantum dalam peraturan tahun 2017.

Tapi lihatlah sekarang. Alih-alih menyederhanakan, pemerintah malah berencana menambah satu lapisan lagi di tahun 2026. Bagi banyak pengamat, ini jelas sebuah kemunduran.


Narasi yang kerap terdengar, tingginya cukai dianggap sebagai biang kerok maraknya rokok ilegal. Klaim ini selalu digaungkan oleh pihak-pihak yang menentang kenaikan tarif. Tapi benarkah demikian?

Menurut sejumlah saksi dan penelitian, hubungan langsung antara tarif cukai dan rokok ilegal tidaklah sekuat itu. Masalahnya lebih kompleks. KPK bahkan mengendus adanya praktik suap antara industri rokok dan petugas bea cukai. Ini mengindikasikan bahwa permainan nakal dari dalam industri sendiri turut menyuburkan pasar gelap.

Jadi, solusinya seharusnya terletak pada penegakan hukum dan pengawasan yang ketat. Perlu koordinasi solid antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Bukan dengan melemahkan kebijakan cukai yang sejatinya adalah 'pajak dosa' untuk produk berbahaya.

Penelitian CISDI di enam kota pada 2025 menguatkan hal ini. Titik lemahnya ada di pengawasan rantai pasok, terutama di pelabuhan besar dan kawasan perdagangan bebas. Di sanalah rokok ilegal sering menyusup.

Tak heran, koalisi masyarakat sipil menolak rencana penambahan lapisan cukai. Mereka bersikeras, perangi rokok ilegal dengan memperketat hukum dan menerapkan sistem pelacakan seperti track and trace.


Pada akhirnya, apa yang kita harap dari pemerintah? Komitmen. Prevalensi perokok kita masih termasuk yang tertinggi di dunia, membebani ekonomi kesehatan hingga triliunan rupiah.

Kebijakan cukai, bila dijalankan dengan tegas, terbukti ampuh menekan konsumsi. Lihat saja Filipina. Negeri tetangga itu berhasil menurunkan angka konsumsi secara signifikan setelah mereformasi sistem cukainya menjadi tarif tunggal spesifik, dengan kenaikan tetap tiap tahun.

Kita? Masih berkutat dengan sistem multi-layer tanpa kepastian kenaikan tarif tahunan. Di akhir 2025, pemerintah bahkan memutuskan tidak ada kenaikan tarif untuk 2026, dengan alasan kondisi ekonomi. Kini, rencana penambahan lapisan justru membuat kebijakan ini semakin lemah. Ada kesan komitmen yang kian memudar.

Memang, mengendalikan tembakau adalah tantangan berat, penuh tarik-menarik kepentingan. Tapi mengingat besarnya dampak kesehatan yang mengintai, sudah saatnya pemerintah mengambil posisi lebih tegas. Perkuat koordinasi lintas sektor untuk cari solusi tepat, tanpa mengorbankan fungsi utama cukai.

Koalisi masyarakat sipil, termasuk para pemerhati kesehatan publik, selalu siap mendukung dengan rekomendasi berbasis bukti. Tinggal kemauan politik pemerintah saja yang ditunggu.

") Tifany Khalisa, Tim Ahli Kebijakan Publik Indonesia, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar