KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Dugaan Suap Mencapai Miliaran Rupiah

- Senin, 30 Maret 2026 | 22:40 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Dugaan Suap Mencapai Miliaran Rupiah

Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 terus bergulir. KPK kini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pejabat negara, sementara dua lainnya berasal dari kalangan swasta. Namun begitu, penyidik menyatakan penyelidikan belum berhenti. Mereka masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari pemerintah maupun swasta.

Dua tersangka baru itu adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Azis alias Gus Alex. Jadi totalnya memang sudah empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bakal ada perkembangan lebih lanjut.

"Ada beberapa orang yang kita sedang perdalam kembali. Tadi saudara Dirjen PHU (Hilman Latief), kemudian juga saudara FHM, dan lain-lain, sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya. Karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,"

Ujarnya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin lalu.

Lantas, apa peran kedua tersangka baru ini? Menurut Asep, Ismail dan Asrul aktif terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka diduga bersama Fuad Hasan Mashyur dari Forum SATHU dan beberapa pihak lain, bertemu dengan Yaqut dan Isfah. Tujuannya jelas: meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas legal 8%. Hasilnya, kuota reguler dan khusus kemudian dibagi dengan skema fifty-fifty.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul, bersama oknum di Kemenag saat itu, mengatur pengisian kuota tambahan untuk perusahaan yang berafiliasi dengan Maktour. Skema percepatan keberangkatan atau T0 juga disebut-sebut masuk dalam permainan ini.

Tak hanya urusan kuota, ada aliran uang yang mengikuti. Ismail diduga memberikan uang kepada Isfah sebesar 30 ribu dolar AS. Tak lupa, Dirjen PHU Hilman Latief juga disebut menerima 5.000 dolar AS plus 16.000 riyal.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,"

tandas Asep.

Di sisi lain, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan uang yang jauh lebih besar kepada Isfah, yakni 406 ribu dolar AS. Imbalannya, penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul meraup keuntungan tidak sah yang fantastis, mencapai Rp 40,8 miliar di tahun yang sama.

Asep menyimpulkan, uang yang diterima oleh Isfah dan Hilman itu diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Semuanya kini sedang disorot. Kasus ini masih panjang, dan publik menunggu siapa nama berikutnya yang akan muncul.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar