Jakarta - Isu rokok ilegal kembali menghangat. Kali ini, pemerintah merespons dengan menyusun rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau. Tujuannya jelas: menarik produsen rokok gelap agar masuk ke dalam sistem cukai yang legal. Tapi, benarkah langkah semacam ini akan efektif?
Pertanyaan besarnya justru terletak di sana. Di satu sisi, ada upaya mengatasi peredaran barang selundupan. Namun begitu, kita tak boleh lupa, esensi kebijakan cukai sejatinya adalah melindungi masyarakat dari produk adiktif. Desainnya harus kuat, tidak mudah dikompromi hanya karena alasan pragmatis, apalagi jika landasan ilmiahnya lemah.
Struktur cukai tembakau kita memang ruwet. Ada banyak lapisan tarif, yang dibedakan berdasarkan jenis rokok, cara produksi, hingga harganya. Dari kacamata kesehatan publik, sistem berlapis-lapis seperti ini dinilai tidak ideal oleh WHO. Kenapa? Karena justru memberi celah bagi industri untuk berstrategi, memanipulasi produk agar masuk ke kategori tarif lebih rendah.
Akibatnya, harga rokok di pasaran tetap berjangkauan luas, dari yang mahal sampai yang sangat murah. Efektivitas cukai untuk menekan konsumsi pun jadi mandul.
Sebenarnya, upaya penyederhanaan pernah dilakukan. Kementerian Keuangan berhasil memangkas lapisan cukai dari 19 menjadi delapan dalam periode 2009 hingga 2022. Bahkan, rekomendasi dari WHO dan lembaga seperti CISDI lebih ekstrem lagi: cukup 3-5 lapisan saja. Komitmen menuju lima lapisan sempat tercantum dalam peraturan tahun 2017.
Tapi lihatlah sekarang. Alih-alih menyederhanakan, pemerintah malah berencana menambah satu lapisan lagi di tahun 2026. Bagi banyak pengamat, ini jelas sebuah kemunduran.
Narasi yang kerap terdengar, tingginya cukai dianggap sebagai biang kerok maraknya rokok ilegal. Klaim ini selalu digaungkan oleh pihak-pihak yang menentang kenaikan tarif. Tapi benarkah demikian?
Menurut sejumlah saksi dan penelitian, hubungan langsung antara tarif cukai dan rokok ilegal tidaklah sekuat itu. Masalahnya lebih kompleks. KPK bahkan mengendus adanya praktik suap antara industri rokok dan petugas bea cukai. Ini mengindikasikan bahwa permainan nakal dari dalam industri sendiri turut menyuburkan pasar gelap.
Jadi, solusinya seharusnya terletak pada penegakan hukum dan pengawasan yang ketat. Perlu koordinasi solid antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Bukan dengan melemahkan kebijakan cukai yang sejatinya adalah 'pajak dosa' untuk produk berbahaya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Batuceper Saat Dorong Kendaraan Hasil Curian
RSU Muslimat Ponorogo Resmikan Gedung Gus Dur, Perkuat Layanan Ibu dan Anak
GB KEK di Pulau Poto Bintan Serap Ribuan Tenaga Kerja, Jawab Isu Stagnasi
KPK Sita Belasan Juta Dolar AS di Safe House Kasus Suap Bea Cukai